Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kebijakan Jokowi Dorong Percepatan Hak Masyarakat atas Kepemilikan Tanah

Mediaindonesia.com
26/9/2022 12:51
Kebijakan Jokowi Dorong Percepatan Hak Masyarakat atas Kepemilikan Tanah
Presiden Joko Widodo(BPMI Setpres)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan sejumlah inovasi kebijakan guna mempercepat masyarakat mendapat hak atas kepemilikan tanah. Peningkatan target pencapaian menjadi langkah awal pemerintah merealisasikan target tersebut 

Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), Amir menyampaikan, langkahtepat diambil Presiden dengan menguatkan sinergi menuntaskan persoalan pertanahan masyarakat. 

Menurut Amir, dengan meningkatkan target pencapaian redistribusi sertifikat tanah kepada masyarakat akan menciptakan banyak dampak positif. Salah satunya kian menjamin  ha tanah masyarakat terutama di daerah.

"Untuk bisa merealisasikan perintah pak presiden kepada pak menteri kami karena target satu juta menjadi lima juta," kata Amir.

Lebih lanjut dia menyebut, agar capaian tersebut dapat direalisasikan Program Reformasi Agraria akan terus dioptimalkan. Didukung dengan penguatan sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana yang telah disiapkan pemerintah. 

Lebih jauh, dia menilai, pengukuran tanah menjadi faktor yang cukup penting dalam persoalan pertanahan. Agar setiap jengkal ukuran tanah yang akan disertifikasikan sesuai kepemilikan sah tak tercampur dengan wilayah orang lain.

"Pak menteri (ATR/BPN) banyak melakukan terobosan dengan membuka peluang swasta pun bisa melakukan pengukuran di BPN," kata Amir.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  Hadi Tjahjanto, mengatakan pembagian sertifikat tanah tersebut merupakan bagian dari stimulus untuk meningkatkan perekonomian rakyat seiring dengan menurunnya angka kasus covid-19.

"Karena dengan sertifikat tanah, rakyat berkesempatan mendapatkan akses permodalan, di samping ada kepastian hukum tentang tanah mereka," ujar Hadi. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya