Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA dalam perkara Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai, Papua Barat, Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu tidak ditahan oleh jaksa selama kasus bergulir di pengadilan. Bahkan, saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan untuk mengikuti persidangan di PN Makassar Kelas IA
Khusus, terdakwa tidak diketahui keberadaannya, meski jaksa menyebut dalam pengawasannya.
Dari informasi yang dihimpun Media Indonesia, sebelum sidang, Isak Sattu menginap di salah satu hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman Makassar, yaitu di lantai empat Novotel, yang jaraknya hanya sekitar 250 meter dari PN Makassar.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, jika memang perlu perhatian terhadap perlindungan saksi dan korban bahkan perlindungan jaksa maupun hakim yang memang membutuhkan.
Hanya saja menurutnya, terdakwa yang tidak ditahan sebenarnya itu kejahatan serius."Katakanlah pelanggaran di atas lima tahun itu ditahan, tapi majelis hakim tadi mengatakan selama saudara bersikap kooperatif mau bekerja sama, majelis hakim tidak akan mengambil keputusan untuk memerintahkan penahanan tapi kalau saudara terdakwa tidak kooperatif saudara bisa saja tahan," kata Usman.
"Tapi saya hormati meskipun menimbulkan pertanyaan pada publik. Apa iya terdakwa adalah pelaku sesungguhnya, apa iya terdakwa adalah orang yang bertanggung jawab pada peristiwa keji itu. Itu saya belum bisa menjawab nanti kita lihat pembuktiannya," sambung Usman, di halaman PN Makassar, usai menyaksikan Peradilan HAM Paniai, Rabu (21/9).
Dia bahkan menilai, jika persidangan itu hanya sekedar gimmick, mengingat pengalaman sidang-sidang HAM terdahulu yang berujung nol penghukuman. Hukuman bebas ditingkat banding dan kasasi.
"Sekarang nampaknya persiapannya tidak matang bahkan tadi dari 180 hari sudah termakan waktu 90 hari. Padahal yang paling penting itu adalah substansi perkaranya, benar tidak peristiwa di Paniai itu memang terjadi akibat perbuatan terdakwa. Itu masih kita lihat lah dan itu banyak yang meragukan bahwa pelakunya adalah satu orang ini. Banyak yang hilang kronologisnya terutama siapa yang melakukan penganiayaan terhadap anak-anak itu siapa. Itu harus dibuktikan dulu, itu menurut saya," urai Usman.
Dan memang, dalam sidang pembacaan dakwan perkara HAM berat Paniai, jaksa juga tidak menyebutkan satu pun umur dari korban, baik yang meninggal atau terluka. Saat akan dimintai keterangan, alasannya, keterangan satu pintu di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Usman menambahkan, pada kasus Paniai itu ada dua hari kejadian. "Ada penganiayaan 7 Desember 2014 dan ada penembakan 8 Desember 2014. Yang hari pertama itu kan mengakibatkan luka fatal tapi tidak menyebabkan kematian, tapi siapa pelakunya? Itu tidak ada! Itu ada celah yang kosong
yang harus diisi pada persidangan berikutnya. Kita berharap segala kekosongan itu bisa diisi dalam pembuktiannya dengan menghadirkan saksi, juga ahli," tambahnya.
Dari awal juga, masih kata Usman, keluarga sangat ragu dengan perintah sungguh-sungguh dalam memberikan keadilan. "Tapi tentunya kami harus menerima kenyataan bahwa sidang ini akhirnya digelar kita ingin melihat negara sungguh-sungguh atau sebaliknya," katanya.
Jika dugaan keluarga korban benar, bahwa ini misalnya main-main, maka ini adalah ujian yang sangat berat bagi PN Makassar, membawa beban yang sangat berat dan tantangan yang sangat berat. "Kalau gagal bisa disalahkan, tentu saja masih terlalu dini kalau persidangan ini
dikatakan gagal atau sebaliknya," pungkas Usman. (OL-13)
Baca Juga:
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Film Puang Bos yang disutradarai oleh Adink Liwutang dan Rusmin Nuryadin mengangkat kearifan budaya lokal
UMKM Center menjadi wadah bagi pelaku usaha segmen tersebut dalam mendapatkan pelatihan, pembinaan, pembiayaan, pendampingan bisnis, hingga membantu proses pemasaran produk.
Festival F8 Makassar 2024 kembali digelar untuk keenam kalinya dengan tema 'The Unity', melanjutkan tema tahun lalu 'The Next Gen Treasure'.
Staf Ahli Menteri Bidang Inovasi dan Kreativitas Kemenparekraf RI, Restog Krisna Kisuma mengatakan F8 dapat memacu ekonomi dan pariwisata di Indonesia.
Festival Internasional Eight Festival & Forum (F8) di Makassar dibuka dengan pertunjukan Tari Harmoni Nusantara pada Rabu malam.
Pada tahun 2015, pengurus masjid sempat mendatangi rumah pemilik untuk memperjelas status lahan apakah akan diwakafkan atau tidak, namun hanya bertemu suami pemilik lahan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved