Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ORANG asing kini bisa hadiri pertemuan bisnis dengan visa on arrival (VoA) atau Bebas Visa Kunjungan (BVK). Hal ini diatur dalam Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0700.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 14 September 2022 yang mulai berlaku efektif pada Kamis, 15 September 2022.
Dalam ketentuan tersebut diatur pula penambahan 11 negara subjek visa on arrival sebagai berikut: Albania, Andorra, Chile, Ekuador, Islandia, Liechtenstein, Palestina, San Marino, Suriname, Uzbekistan, dan Vatikan. Sementara itu, subjek fasilitas bebas visa Kunjungan tetap terdiri dari sembilan negara yang merupakan anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.
“Betul, dalam Surat Edaran yang terbaru ada penambahan 11 negara subjek VoA selain penambahan jenis kegiatan yang diizinkan menggunakan fasilitas BVK dan VoA. Di antaranya adalah kunjungan wisata; tugas pemerintahan; pembicaraan bisnis; pembelian barang; kunjungan rapat; atau transit,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh lewat keterangan resmi, Selasa (20/9)
Lebih lanjut Achmad menjelaskan bahwa ada perubahan dalam hal Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang menyediakan fasilitas BVK dan VoA.
“Harus diperhatikan bahwa ada perubahan TPI yang menyediakan fasilitas baik BVK maupun VoA, terutama TPI Udara. Ada beberapa penambahan TPI, namun ada pula yang di ketentuan terdahulu masih menyediakan fasilitas BVK atau VoA tapi sekarang tidak lagi. Beberapa di antaranya itu Bandara Adisumarmo – Surakarta; Raja Haji Fi Sabilillah – Tanjung Pinang; Sultan Mahmud Badaruddin II – Palembang; Syamsuddin Noor – Banjarmasin," paparnya.
Untuk memperoleh BVK atau VoA, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; serta bukti pembayaran untuk pengajuan VoA.
“Tarif VoA masih sebesar Rp500.000. Demikian pula perpanjangannya. Izin tinggal yang berasal dari VoA bisa diperpanjang hanya satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin tinggal tersebut tidak dapat dialihstatuskan maupun dikonversi ke jenis izin tinggal yang lain,” pungkas Achmad. (OL-8)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi, Uckhy Adhitya, melakukan serangkaian kunjungan ke beberapa kantor pemerintahan di Kota Bekasi
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Pemerintah juga ingin agar banyak global talent masuk ke Indonesia, berkarya dan memberikan manfaat kepada Indonesia.
Layanan pembuatan paspor dan keimigrasian lainnya akan tetap beroperasi pada saat akhir pekan (weekend)
Pembahasan Rancangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian disusun untuk memenuhi kebutuhan regulasi imigrasi di masa mendatang.
KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal 21 tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim)
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved