Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KUASA hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menuturkan pihaknya akan mempelajari putusan banding yang diterima oleh kliennya sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, komisi sidang etik telah menolak banding Ferdy Sambo terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," terang Arman kepada wartawan, Selasa (20/9).
Baca juga: Pendeta Gilbert: Kamaruddin Harus Bisa Pertanggungjawabkan Isu Pernikahan Sambo
Selanjutnya, setelah pihaknya mempelajari putusan tersebut, dikatakan Arman, pihaknya akan menempuh langkah hukum selanjutnya. Akan tetapi, Arman tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah hukum seperti apa yang nanti akan ditempuh.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.
Ferdy Sambo tetap diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri setelah bandingnya ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo. Satu menolak permohonan pemohon banding," kata Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Senin (19/9).
"Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor MT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," imbuhnya.
Lewat putusan tersebut, AsSDM Kapolri memiliki waktu lima hari guna mengurus administrasi PTDH Sambo. Agar secara resmi, Sambo dipecat dari Polri.
Pihak Polri telah menegaskan, setelah putusan sidang ini tidak ada lagi upaya hukum yang bisa mengubah putusan. Lantaran, hasil dari sidang tersebut berisifat final lalu mengikat.
"Enggak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat," sebut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9). (OL-1)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved