Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (8/9/2022) pagi telah menunaikan kewajiban lapor diri ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel). Ini adalah lapor diri pertama Pinangki setelah bebas bersyarat.
Kepala Bapas Kelas I Jaksel Ricky Dwi Biantoro mengatakan mantan jaksa Pinangki akan menjalani wajib lapor setiap bulan hingga tanggal 15 Desember 2024 mendatang. Menurut Ricky, selama wajib lapor mantan kepala subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan ini mendapatkan pembimbingan kemandirian dan kepribadian.
"Pinangki sudah melakukan lapor diri dan registrasi hari ini. Yang bersangkutan akan melaksanakan bimbingan hingga tanggal 15 Desember 2024," ujar Kepala Bapas Kelas I Jaksel Ricky Dwi Biantoro di Kantor Bapas Jaksel, Jalan Mochammad Kahfi II, Jagakarsa, Jaksel.
Ricky menuturkan, lapor diri selama dua tahun ke depan wajib dijalani Pinangki sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, pelaporan diri yang dijalani Pinangki dilakukan secara tatap muka atau datang langsung ke Kantor Bapas Jaksel.
Ia pun mewanti-wanti Pinangki agar tidak melanggar ketentuan. Sebab, jika selama masa bimbingan berlangsung, Pinangki melakukan pelanggaran pembebasan bersyaratnya bisa dicabut.
"Jika selama masa wajib lapor Pinangki kembali melakukan tindak pidana, pembebasan bersyarat mantan jaksa ini akan dicabut," katanya.
Ricky juga menjelaskan, Pinangki wajib mengajukan permohonan jika ingin bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.
Nama mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sendiri kembali menjadi sorotan publik terkait masa tahanannya yang dinilai sangat singkat. Sebelumnya, Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti bersalah menerima suap dan pencucian uang. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Setelah mendapatkan berbagai remisi, Pinangki Sirna Malasari akhirnya bebas bersyarat pada 6 September 2022 bersama 23 terpidana koruptor lain setelah menjalani masa hukum sekitar dua tahun. (Mhd/A-3)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Perusahaan juga mendorong ekonomi sirkular dengan mengurangi limbah operasional hingga 28,2%.
Dalam komitmen NDC, sektor FOLU mengalami tren penurunan nilai emisi sejak 2010 tetapi masih sebagai sektor pengemisi GRK (net emitter) dengan tingkat emisi pada 2030 sebesar 216 juta ton CO2e.
Penggunaan bahan bakar alternatif memberikan manfaat dari berbagai aspek, mulai dari lingkungan, ekonomi, hingga sosial.
Keputusan pemberian remisi Idul Fitri kepada ratusan narapidana kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved