Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (8/9/2022) pagi telah menunaikan kewajiban lapor diri ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel). Ini adalah lapor diri pertama Pinangki setelah bebas bersyarat.
Kepala Bapas Kelas I Jaksel Ricky Dwi Biantoro mengatakan mantan jaksa Pinangki akan menjalani wajib lapor setiap bulan hingga tanggal 15 Desember 2024 mendatang. Menurut Ricky, selama wajib lapor mantan kepala subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan ini mendapatkan pembimbingan kemandirian dan kepribadian.
"Pinangki sudah melakukan lapor diri dan registrasi hari ini. Yang bersangkutan akan melaksanakan bimbingan hingga tanggal 15 Desember 2024," ujar Kepala Bapas Kelas I Jaksel Ricky Dwi Biantoro di Kantor Bapas Jaksel, Jalan Mochammad Kahfi II, Jagakarsa, Jaksel.
Ricky menuturkan, lapor diri selama dua tahun ke depan wajib dijalani Pinangki sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, pelaporan diri yang dijalani Pinangki dilakukan secara tatap muka atau datang langsung ke Kantor Bapas Jaksel.
Ia pun mewanti-wanti Pinangki agar tidak melanggar ketentuan. Sebab, jika selama masa bimbingan berlangsung, Pinangki melakukan pelanggaran pembebasan bersyaratnya bisa dicabut.
"Jika selama masa wajib lapor Pinangki kembali melakukan tindak pidana, pembebasan bersyarat mantan jaksa ini akan dicabut," katanya.
Ricky juga menjelaskan, Pinangki wajib mengajukan permohonan jika ingin bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.
Nama mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sendiri kembali menjadi sorotan publik terkait masa tahanannya yang dinilai sangat singkat. Sebelumnya, Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti bersalah menerima suap dan pencucian uang. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Setelah mendapatkan berbagai remisi, Pinangki Sirna Malasari akhirnya bebas bersyarat pada 6 September 2022 bersama 23 terpidana koruptor lain setelah menjalani masa hukum sekitar dua tahun. (Mhd/A-3)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga selaras dengan nilai spiritual yang terkandung dalam peringatan Hari Raya Nyepi Tahun 2026.
Remisi adalah hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI
Sebanyak 376 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved