Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KADIV Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan Inspektorat Khusus (Itsus) akan mendalami dugaan tiga kepala kepolisian daerah (Kapolda) yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Pendalaman dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan.
"Perlu saya tegaskan lagi, tim Itsus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan. Informasi iya diterima, informasi iya didengarkan, tapi tidak berdasarkan pada asumsi," kata Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).
Dedi mengaku telah berkomunikasi dengan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto. Hasil koordinasi, ujar Dedi, Itsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap ketiga Kapolda.
"Kita masih fokus dua hal yang perlu rekan-rekan ketahui, yang pertama fokus dari tim penyidik adalah penyelesaian pemberkasan lima tersangka terkait masalah pidana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ungkap Dedi.
Baca juga: 3 Kapolda Diduga Sebar Cerita Versi Sambo, Polri: Informasi Sudah Diterima
Ketiga Kapolda yang diduga terlibat kasus Sambo ialah Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, dan Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen R. Z Panca Putra Simanjuntak. Ketiganya disebut-sebut menyebarkan informasi Brigadir J tewas akibat tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kemudian, menyebarkan informasi Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf. (OL-5)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi beaar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara. Terdapat 157 Pati dan Pamen Polri yang dimutasi termasuk enam jabatan Kapolda.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KAPOLDA Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dikabarkan bakal maju di Pilgub Jateng 2024. Luthfi masih terganjal aturan lantaran masih jadi polisi aktif. Partai Golkar belum mengusung Luthfi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan melaksanakan tugas secara profesional berarti tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, dan tidak menyakiti hati masyarakat.
KAPOLDA Sumbar Irjen Suharyono mengaku telah berkomunikasi dengan pemilik akun media sosial (medsos) yang memviralkan Afif Maulana tewas dianiaya polisi. Pelaku disebut telah meminta maaf.
Penghargaan diberikan atas upaya mendukung upaya pemberantasan narkoba. Pj Gubernur Riau SF Hariyanto hingga Kapolda Irjen Mohammad Iqbal menerima penghargaan tersebut.
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved