Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KADIV Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Ferdy Sambo serta 15 saksi mengakui semua perbuatan mereka dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Yang bersangkutan, 15 saksi ini, mengakui apa yang mereka lakukan," papar Dedi kepada awak media, Jumat (26/8).
"Dan juga pelanggar Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," tambahnya.
Baca juga: Dipecat Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Dedi juga menjelaskan ke-15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik FS ini dibagi menjadi tiga cluster.
Cluster pertama ialah saksi yang menyangkut perihal peristiwa penembakan Brigadie J di TKP Duren Tiga.
"Bharada E tidak bisa dihadirkan ke dalam persidangan karena yang bersangkutan statusnya sebagai Justice collaborator yang diamankan oleh LPSK kemudian yang hadir di Brigadir R dan saudara KM," papar Dedi.
Cluster yang kedua adalah cluster terkait masalah obstruction of Justice berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP tadi, terdapat lima saksi.
"Kemudian cluster yang ketiga adalah terkait menyangkut masalah obstruction of justice tapi berupa merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV itu semuanya sudah disampaikan oleh anggota bidang komisi kode etik," ujarnya.
Dikatakannya, mereka juga sempat diambil sumpah sebelum persidangan. Selanjutnya, jika para saksi tidak memberikan kesaksian sesuai fakta persidangan mereka akan mendapatkan konsekuensi dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
"Maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.
Ke-15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik FS ialah:
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved