Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KADIV Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Ferdy Sambo serta 15 saksi mengakui semua perbuatan mereka dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Yang bersangkutan, 15 saksi ini, mengakui apa yang mereka lakukan," papar Dedi kepada awak media, Jumat (26/8).
"Dan juga pelanggar Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," tambahnya.
Baca juga: Dipecat Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Dedi juga menjelaskan ke-15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik FS ini dibagi menjadi tiga cluster.
Cluster pertama ialah saksi yang menyangkut perihal peristiwa penembakan Brigadie J di TKP Duren Tiga.
"Bharada E tidak bisa dihadirkan ke dalam persidangan karena yang bersangkutan statusnya sebagai Justice collaborator yang diamankan oleh LPSK kemudian yang hadir di Brigadir R dan saudara KM," papar Dedi.
Cluster yang kedua adalah cluster terkait masalah obstruction of Justice berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP tadi, terdapat lima saksi.
"Kemudian cluster yang ketiga adalah terkait menyangkut masalah obstruction of justice tapi berupa merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV itu semuanya sudah disampaikan oleh anggota bidang komisi kode etik," ujarnya.
Dikatakannya, mereka juga sempat diambil sumpah sebelum persidangan. Selanjutnya, jika para saksi tidak memberikan kesaksian sesuai fakta persidangan mereka akan mendapatkan konsekuensi dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
"Maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.
Ke-15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik FS ialah:
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved