Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

MAKI Apresiasi Pidato Jokowi Soal Pemberantasan Korupsi: Pemacu Penegak Hukum

Mediaindonesia.com
18/8/2022 12:13
MAKI Apresiasi Pidato Jokowi Soal Pemberantasan Korupsi: Pemacu Penegak Hukum
Presiden Joko Widodo(Antara)

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyinggung soal pemberantasan korupsi dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (16/8).

"Ini menjadi sesuatu yang memang seharusnya, karena saya kira Presiden menyadari setelah pembangunan-pembangunan yang sifatnya masif seperti jalan tol, bendungan termasuk IKN, maka harus diikuti kemudian dengan penegakan hukum, termasuk khususnya pemberantasan korupsi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, Pidato Kenegaraan tahun ini berbeda dari pidato tahun-tahun sebelumnya. Presiden kali ini lebih banyak menaruh perhatian khusus terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang terus menjadi prioritas utama bagi aparat penegak hukum. Jokowi mendorong Polri, Kejaksaan dan KPK untuk terus bergerak.

Presiden saat ini sangat peduli dan perhatian terhadap isu pemberantasan korupsi dengan menyebut capaian penanganan korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum seperti kasus mega-korupsi Asabri, Jiwasraya, Garuda hingga BLBI yang cukup lama terkatung-katung penanganannya kini mulai disita aset-aset obligatornya.

“Saya kira pidato ini menjadi pemicu penegak hukum dan juga Satgas BLBI Kemenkuham untuk mencari lebih banyak lagi aset-aset terkait BLBI,” tandasnya Boyamin.

Ia berharap pidato Presiden menjadi pemacu bagi aparat penegak hukum untuk semakin meningkatkan proses penegakan hukum pemberantasan korupsi, sekaligus pencegahan yang lebih sistemik, masif dan terukur.

Menurut dia, pencegahan korupsi selama ini hanya model “trial by error atau sekedar coba-coba. Untuk itu, melalui pidato Presiden di Sidang Tahunan MPR RI tahun ini menjadi momentum, pemacu, pemicu sekaligus pelecut untuk penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan juga berkepastian hukum serta kemanfaatan.

Karena, kata dia, dalam proses hukum korupsi yang utama adalah termasuk juga pemulihan kerugian (recovery asset) bukan sekedar memenjarakan orang.

“Saya memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pak Jokowi yang akhirnya ingat kembali bahwa pemberantasan korupsi adalah sesuatu yang utama dan harus diprioritaskan,” katanya.


Boyamin berharap di sisa masa jabatan Presiden Jokowi betul-betul mengupayakan percepatan penanganan kasus hukum yang melindungi rakyat dari korupsi. Karena, korupsi adalah dimensinya seharusnya pada korban yaitu seluruh rakyat Indonesia, bukan semata-maka perlindungan terhadap pelaku yaitu azas praduga tak bersalah.

Presiden, kata Boyamin, harusnya menjadi panglima tertinggi pemberantasan korupsi.

“Karena Presiden diamanati untuk menjaga uang negara, uang rakyat digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat, rupiah demi rupiahnya untuk rakyat bukan dikorupsi dan memperkaya oknum pejabat,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku, pemberantasan korupsi jadi prioritas utama pemerintah.

Ia memerintahkan jajaran penegak hukum terus mengusut kasus-kasus korupsi yang belum terselesaikan.

Jokowi mengatakan, penegak hukum telah berhasil membongkar kasus-kasus korupsi besar seperti Jiwasraya, Asabri, dan Garuda. Pembenahan dampak kasus ini juga sudah dimulai.

Penyelamatan aset negara yang tertunda seperti kasus BLBI, kata Jokowi, terus dikejar dan kini mulai menunjukkan hasil.

Skor Indeks Persepsi Korupsi dari Transparansi Internasional, naik dari 37 menjadi 38 di tahun 2021. Indeks Perilaku Anti Korupsi dari BPS juga meningkat, dari 3,88 ke 3,93 di tahun 2022," tuturnya. (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya