Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Police Watch (IPW) menyampaikan bahwa eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo bisa dijatuhkan sanksi etik berat. Bahkan, dia bisa dipecat dari satuan, jika terbukti melanggar kode etik berat tersebut.
"Saat ini pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, hingga proyektil. Untuk pelanggaran kode etik, FS dapat dipecat," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Minggu (14/8).
Adapun dugaan pelanggaran etik yang dilakukan FS termasuk berat. Bahkan, sidang etik Sambo bisa mengarah pidana, jika terbukti menghilangkan bukti atau merusak TKP dalam kasus penembakan Brigadir J.
Baca juga: Kuasa Hukum Baru Klaim Bharada E tidak Nyaman dengan Deolipa
"Dalam pelanggaran kode etik tersebut, juga termasuk perbuatan pidana," imbuh Sugeng.
Selain pemecatan, tindakan FS disangkakan pasal 221 KUHP jo pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun, karena termasuk menghalangi proses penyidikan. FS juga dapat dikenakan pasal 362 KUHP juncto Pasal 56, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ferdy Sambo bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigadir J, yang diusut dengan pasal pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Pakar: Istri Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka
Sugeng tegas menyebutkan bahwa FS bersama 31 oknum polisi dalam kasus kematian Brigadir J adalah mafia yang biasa melakukan tindakan pelanggaran. Bahkan, berani menabrak ketentuan hukum hingga kode etik kepolisian.
"Mereka berusaha menutupi satu peristiwa pidana pembunuhan. Sementara, mereka sadar tindak pidana harus diungkap, karena melekat pada tanggung jawab untuk mengungkap dalam penyelidikan, serta penyidikan," jelasnya.
Namun justru sebaliknya, mereka dengan sengaja melakukan obstruction of justice. Bahkan, kerja yang dilakukan mafia FS secara sistematis. Sehingga, banyak pihak yang mencoba memengaruhi kinerja IPW.(OL-11)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Komisi X DPR mengkritik pemecatan sepihak terhadap seratusan guru honorer di Jakarta yang dilakukan melalui sistem 'cleansing'.
Puan menilai guru honorer merupakan tenaga pendidik yang memiliki keistimewaan yang sama dengan guru PNS sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan rasa syukurnya karena polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso selesai.
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI.
PEMECATAN Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Profesor Budi Santoso dianggap sebagai tindakan represif terhadap kebebasan akademik.
CAT, korban tindak asusila mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, diimbau lapor polisi agar Hasyim Asy'ari juga bisa diproses hukum dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved