Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVIS Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memberi apresiasi atas langkah tegas dan transparansi Kapolri setelah penetapan tersangka Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus meninggalnya Brigadir Yoshua Hutabarat.
Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo menurut Pigai sudah menjawab keraguan publik yang selama ini menuntut Polri mengungkap kasus tewasnya Brigadir J secara terang-benderang dan apa adanya.
“Apa yang dilakukan Kapolri sejauh ini harus kita apresiasi. Beliau secara bertahap dengan pendekatan humanis, memperlihatkan institusi Polri yang kredibel, memenuhi rasa keadilan publik, dan setelah beliau sendiri yang mengumumkan pentersangkaan FS, saat itu juga Kapolri menjawab tuntas keraguan publik selama ini,” ungkap Pigai dalam keterangannya kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (9/8).
Dijelaskan Mantan Komisioner Komnas HAM tersebut, langkah-langkah terukur yang selama ini dilakukan Polri sudah tepat, mulai dari pembentukan Tim Khusus, memberhentikan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam, melakukan otopsi ulang, pemeriksaan terhadap 25 personel Polri terkait tindakan tidak professional, lalu mutasi terhadap 15 personel dari jabatannya, hingga menetapkan 4 tersangka termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca juga : Irwasum: Karena sudah Cukup Bukti, Kami Serahkan ke Bareskrim
“Ini semua dilakukan Polri secara tenang, professional, imparsial dan menghormati HAM. Dan jangan lupa Polri dengan kasus ini memperlihatkan keterbukaannya pada aspirasi publik, yang berkembang melalui media massa dan media sosial. Ini sangat luar biasa,” tukas Pigai.
Ia berharap, Polri akan terus konsisten menuntaskan kasus tersebut, bahkan jika perlu kasus ini menjadi kesempatan yang baik bagi Polri untuk melakukan pembenahan secara total.
“Langkah baik yang diperlihatkan Kapolri sampai sejauh ini adalah pintu masuk untuk upaya-upaya yang lebih baik lagi melakukan pembenahan. Termasuk kasus ini tentunya makin meyakinan publik akan bisa dituntaskan secara transparan, professional, dan memenuhi rasa keadilan publik. Sekali lagi Kapolri mampu menjawab keraguan publik selama ini dengan tuntas. Itu catatan penting yang harus kita sampaikan,” pungkas Pigai. (OL-7)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved