Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menjelaskan unsur rencana sudah tergambar dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ini terkait konstruksi hukum yang disangkakan terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, tersangka baru dalam kasus itu.
Dalam perspektif hukum, kata Huda, pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dipikirkan terlebih dahulu oleh pelaku. Artinya, ada jeda waktu yang cukup bagi pelaku untuk berpikir sebelum melakukan tindakan.
"Dengan Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak, dia jelas mempunyai waktu untuk berpikir," ujar Huda saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Selasa (9/8).
Baca juga: Timsus Polri Akui Kesulitan Saat Penyelidikan Tewasnya Brigadir J
"Ini menunjukkan unsur rencana sudah tergambar," sambungnya.
Dalam hal ini, Polri menjerat Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 388 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Namun, Huda meningatkan untuk membuktikan unsur pembunuhan berencana tersebut, motif menjadi hal yang paling penting.
Sampai sejauh ini, Polri belum mengungkap motif terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J. Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya sedang mendalami saksi-saksi untuk mengungkap motif tersebut, termasuk Putri Candrawathi selaku istri Sambo.
"Yang paling penting adalah motif. Ini yang masih didalami yang nanti terkait laporan Ibu Putri terkait dugaan pelecahan seksual, benar atau tidak," tandas Huda. (OL-16)
Perkelahian itu menyebabkan Mumuh mengalami luka di sekujur tubuhnya karena disabet senjata golok oleh salah satu pelaku
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
PEMIMPIN Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berjanji akan memberikan hukuman berat dan membalas dendam terhadap Israel akibat pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved