Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS penyuapan pajak yang menyeret dua penerima kuasa khusus wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Magribi (terdakwa I) dan Ryan Ahmad Ronas (terdakwa II) telah memasuki sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/3).
Ryan Ahmad Ronas menyampaikan pledoi di depan majelis hakim bahwa kesaksian Yulmanizar selaku tim pemeriksa pajak dipersangkakan palsu, berdiri sendiri dan tidak didukung bukti-bukti lain, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk memidana dirinya.
Hal itu disampaikan oleh Tim penasehat Ryan Ahmad Monas, Dr Timbo Mangaranap Sirait, SH dalam keterangan tertulis, kemarin.
Semua saksi Pemeriksa Pajak tidak ada satu pun yang mengatakan Ryan Ahmad Ronas menyuap. Bahkan kata saksi-saksi tersebut tidak mengenal dan tidak pernah bertemu Ryan Ahmad Ronas.
Sementara saksi Iwan Kurniawan yang mengantar uang Rp15 miliar atas inisiatip tunggal Lim Poh Ching, Direktur PT Gunung Madu Plantations untuk diserahkan ke Lee Weng Tien mengatakan tidak ada perintah dari Lim Poh Ching memberikan uang ke Ryan Ahmad Ronas. "Saksi dari PT GMP mengatakan tidak mengenal Ryan Ahmad Ronas," sebut Timbo.
Sebelum sidang pembacaan pledoi, tim penasehat hukum Ryan Ahmad Ronas telah mengajukan Nota Pembelaan di Pengadilan Tipikor yang isinya adalah keberatan dengan seluruh dakwaan dan tuntutan dari JPU KPK.
"Menurut kami tidak memenuhi scientific crime. Alasannya Tempus Delicti dari perkara dalam dakwaan maupun tuntutan sudah ditetapkan JPU antara tahun 2017 sampai dengan 2018. Namun kenapa peristiwa-peristiwa tahun 2010-2015 yang tidak berkaitan dengan kasus dimasukkan menjadi bukti-bukti dan bagian dari uraian dari dakwaan dan tuntutan," terang Timbo.
Disebutkan Ryan Ahmad Ronas adalah konsultan pajak untuk Foresight Consulting. Pada 2010 ada peristiwa perjanjian perdata antara Foresight Consulting dengan PT Gunung Madu Plantations. Kemudian 2013
upaya administrasi di KPP Wajib Pajak Besar 2, dan 2014 upaya keberatan ke Kanwil Pajak, dan 2015 upaya banding di Pengadilan Pajak.
Sehingga kasus tahun 2010-2015 tidak ada kaitannya dengan perkara Tipikor karena kasus itu perkara perdata. Sedangkan pada 2016 Ryan tidak memiliki legal standing untuk campur tangan dalam pemeriksaan pajak PT GMP tahun 2016. Alasannya ia tidak lagi memegang surat kuasa melainkan dipegang oleh Aulia Imran Magribi yang kini menjadi terdakwa.
Dengan banyaknya bukti-bukti pendukung, Timbo berharap Majelis Hakim Tipikor untuk membebaskan Terdakwa II Ryan Ahmad Ronas dari segala dakwaan.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan konsultan pajak dari Foresight Consulting, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
Dalam sidang ini, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas didakwa menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno beserta timnya. Jaksa KPK menyebut keduanya memberi suap senilai Rp15 miliar.(RO/OL-4)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada malam hari. KPK menyita sejumlah dokumen dari kantor tersebut.
DIREKTORAT Jenderal Pajak atau DJP memberhentikan sementara tiga pegawai pajak di KPP Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pajak saat OTT KPK
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan memberikan pendampingan hukum pada pegawai pajak yang menjadi tersangka dugaan kasus suap pajak di KPK, itu bukan intervensi hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved