Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi menegaskan alasan mangkir Mardani H Maming tidak masuk akal sehingga menetapkan yang bersangkutan sebagai buron. Hal ini sekaligus membantah tudingan pengacara Mardani Maming Bambang Widjojanto.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa Mardani Maming mengirimkan surat penundaan pemeriksaan, namun alasannya tidak masuk akal, yakni karena ada proses gugatan praperadilan.
"Sesungguhnya praperadilan itu tidak ada satu norma hukum pun yang kemudian itu menghentikan proses penyidikan sehingga kami nilai alasan itu tidak koperasi," ujar Ali di Jakarta, hari ini.
Ali menegaskan praperadilan bukan alasan yang tepat untuk menunda pemeriksaan. Sehingga, penetapan buronan terhadap Mardani diyakini tidak menyalahi aturan.
"Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum terkait dengan sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan," ucap Ali.
KPK menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi itu juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani.
Baca juga: Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
KPK juga telah mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun Kantor Kepolisian terdekat.
Sebelumnya, kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Bambang Widjojanto menyebut kliennya bakal menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 28 Juli 2022. Bahkan, Bambang menuding KPK menyembunyikan informasi.
"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, beginikah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," kata Bambang yang merupakan mantan Pimpinan KPK tersebut melalui keterangan tertulis.
Bambang menyayangkan kliennya malah dijadikan buronan. Padahal, kata dia, surat permintaan penundaan pemeriksaan itu bukti Mardani kooperatif.
"Apakah KPK sedang show of force. Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan informasi yang sudah dinyatakan MHM (Mardani H Maming) yang akan hadir pada Kamis tanggal 28 Juli 2022," tutur Bambang. (OL-4)
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Bambang Widjojanto memilih keluar dari ruang sidang ketika mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej akan memberikan keterangan.
MANTAN Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka pada Firli Bahuri.
Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) ikut mengomentari permintaan pembubaran Lembaga Antirasuah yang diajukan Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri.
Fernando memandang bahwa BW merupakan bagian dari Mardani Maming lantaran pernah menjadi pengacaranya saat mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Denny Indrayana, mengaku belum mendapat informasi terkait dengan penjemputan paksa mantan Bupati Tanah Bumbu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved