Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto memilih keluar dari ruang sidang ketika mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej akan memberikan keterangan sebagai ahli Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
BW sapaan karib Bambang sebelum sidang dimulai mempertanyakan kehadiran Eddy sebagai ahli. BW menyinggung kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Eddy.
Mengutip sebuah pemberitaan, BW mengatakan KPK telah menerbitkan surat penyidikan baru terhadap status Eddy dan diminta untuk dibebaskan dari ahli sidang di MK.
Baca juga : Puan Maharani Sebut Tri Risma Siap Beri Keterangan di MK
Eddy sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Tetapi, status itu dibatalkan lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Majelis, karena saya merasa keberatan, saya izin mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Eddy Hiariej memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli lainnya. Sebagai konstitensi sikap saya," kata BW.
Pernyataan BW kemudian dijawab Eddy. Menurutnya, BW tidak utuh menyampaikan pemberitaan mengenai status hukumnya. "Pada saat itu Ali Fikri jubir (KPK) mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus. Dan kesus status saya sebagai tersangka sudah saya challenge (Praperadilan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Eddy.
Baca juga : Ahli: Penetapan Gibran Sebagai Cawapres tak Perlu Ubah Peraturan KPU
Dia kemudian menjelaskan status tersangka itu dibatalkan seiring putusan PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan. Eddy kemudian menyinggung perkara hukum BW yang sempat jadi tersangka dalam perkara pengarahan saksi untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Kasus itu kemudian berakhir ketika Jaksa Agung M Prasetyo mengambil langkah mengesampingkan perkara (deponering) karena menyita perhatian publik.
Eddy kemudian menyinggung proses hukum BW dibandingkan dengan kasus yang dijalaninya. "Jadi berbeda dengan Bambang Widjojanto yang ketika diterapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge (gugat praperadilan) tapi mengharapkan balas kasihan Jaksa Agung untuk mendapat deponir," kata Eddy. (Z-3)
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK diingatkan tetap tegas menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan wamenkumham Eddy Hiariej. Meskipun kalah dalam praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved