Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diharap tidak melempem mengungkap kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi menyeret eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, setelah kalah di praperadilan.
“Kemenangan Eddy dan kawan-kawan di praperadilan jangan sampai membuat KPK lemah dan tidak bersemangat lagi mengusut kasus tersebut,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Rabu (17/4).
Yudi menjelaskan praperadilan tidak membuat keterlibatan Eddy dalam kasus itu hilang. Sebab, gugatan itu cuma mengurusi masalah administrasi dalam penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Baca juga : KPK Serahkan Keberlanjutan Kasus Penyuap Eks Wamenkumham Ke Praperadilan
“Peristiwa dan perbuatan pidananya masih ada yang hanya bisa diuji di pengadilan perkara pokok,” ujar Yudi.
Atas dasar itulah KPK diminta segera menetapkan Eddy sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyelesaian kasus itu juga penting untuk mantan wamenkumham tersebut.
“Hal ini penting juga bagi Eddy dan kawan-kawan. Jika mereka yakin tidak bersalah dan sesuai asas praduga tidak bersalah bahwa pertarungan hukum sesungguhnya di pengadilan perkara pokok yaitu di pengadilan tindak pidana korupsi,” ucap Yudi.
Baca juga : KPK Tegaskan Lanjutkan Perkara Eks Wamenkumham Eddy Hieraj
Yudi juga menyebut pemberian status tersangka yang diulang untuk Eddy bukan hal sulit bagi KPK. Sebab, lanjutnya, praperadilan tidak membatalkan penggunaan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Proses penyelidikan hingga penyidikan sebelum KPK kalah praperadilan jadi alat bukti dan barang bukti, setidaknya sudah banyak yang diperoleh,” kata Yudi.
Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.
Baca juga : Acuan Pasal Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinilai Keliru
“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia. (Z-3)
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved