Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan peluang pembahasan revisi Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bersama pemerintah masih tetap terbuka.
Mengingat, keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) berpendapat pasal tersebut merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Artinya, hal tersebut dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI.
Respon tersebut untuk menanggapi putusan MK yang menolak legalisasi ganja terbatas untuk keperluan medis atau kesehatan.
"Di antara yang dituntut oleh pemohon uji materi yang keluarganya menderita cerebral palsy itu adalah minta agar Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika untuk dinyatakan bertentangan dengan konstitusi," kata Arsul, Kamis (21/7).
"Tetapi, tidak berarti pasal itu tidak bisa diubah. Karena, MK berpendapat itu merupakan open legal policy yang artinya dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI," jelas Asrul.
Baca juga: Pakar: Tak Perlu Revisi UU Narkotika untuk Keperluan Riset Ganja
Sementara itu, sejumlah fraksi di Komisi III DPR mengusulkan agar istilahnya bukan legalisasi ganja untuk medis melainkan relaksasi ganja untuk keperluan medis.
"Kami usulkan pasalnya itu kira-kira berbunyi seperti ini: narkotika golongan I dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Arsul yang juga Wakil Ketua MPR RI ini menegaskan Komisi III DPR RI sedang tidak melegalkan ganja secara bebas dan liar.
Namun, tegas Arsul, yang benar adalah Komisi III DPR RI sedang membuka opsi agar jika memang ganja bisa bermanfaat untuk keperluan medis maka harus dibuka kemungkinannya dengan syarat-syarat ketat dan bukan syarat bebas yang semau-maunya.
"Namun harus diatur dalam peraturan pelaksanaannya. Tentu, peraturan pelaksanaan harus mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis," ucap Asrul.
"Peraturan perundangannya seperti apa, nanti kita sepakati bisa bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden atau peraturan Menkes Jadi di situ kita buka ruangnya sedikit tetapi bukan ruang bebas karena itu diperlukan peraturan pelaksanaan," pungkasnya. (Iam/OL-09)
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
NARKOTIKA jenis baru beredar di wilayah Malang, Jawa Timur, sejalan dengan tren maraknya perokok dan peningkatan industri rokok.
Polisi terus menyelidiki kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 45 kg yang disimpan di dalam sebuah mobil di parkiran salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved