Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI merespons rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memilih gunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait perlunya aturan pada Pemilu 2024 di tiga provinsi baru di Papua.
Pasalnya, perppu dinilai lebih tepat ketimbang harus merevisi UU tentang Pemilu. "Berkaitan dengan perppu, itu kan sepenuhnya kewenangan para pembuat UU, dan dalam tata negara di kita, sistim kita, legal drafter atau pembuat UU itu adalah pemerintah dan DPR,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik, kepada Media Indonesia, Senin (4/7).
Idham membeberkan, KPU akan laksanakan seluruh ketentuan yang termuat dalam perppu. Menurut Idham, fenomena adanya perppu di kala tahapan Pemilu juga pernah terjadi pada 2020 silam.
Saat itu, pemerintah pernah menerbitkan perppu nomor 2 tahun 2020 yang kemudian perppu tersebut menjadi UU nomor 6 tahun 2020 terkait dengan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di masa pandemi covid-19.
“Intinya nanti sepenuhnya kewenangan dari pembuat dari UU. Dengan perppu saja sudah kuat, biasanya kalau sudah perppu bakal ditingkatkan ke UU,” paparnya.
Baca juga: Soal Pengganti Anies, Kemendagri: Tergantung Presiden
Sebelumnya, anggota DPR mendukung sepenuhnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait dengan perlunya aturan pada Pemilu 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan tiga provinsi baru di Papua.
Perppu dinilai lebih tepat ketimbang harus merevisi UU tentang Pemilu. Anggota Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan pihaknya cenderung memilih perppu sebab kalau harus merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 memakan waktu panjang dan bisa merambah klaster-klaster lain.
"Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal pemilu disebabkan adanya daerah otonomi baru (DOB) di tiga provinsi di Papua dan IKN," ujarnya, kemarin.
Pemerintah, kata Guspardi, dapat merujuk pada pengalaman ketika menunda pelaksanaan Pilkada 2020 dari semula 23 September menjadi 9 Desember juga dilakukan lewat perppu. (OL-4)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved