Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tersandung Kasus Korupsi, Pemilik Duta Palma Group Masuk Daftar Red Notice sejak 2020

Tri Subarkah
30/6/2022 12:20
Tersandung Kasus Korupsi, Pemilik Duta Palma Group Masuk Daftar Red Notice sejak 2020
ilustrasi(Medcom.id )

PEMILIK PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, telah masuk daftar red notice Interpol sejak 2020. Hal tersebut disampaikan langsung Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra Juli Buana.

"Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar red notice semenjak 13 Agustus 2020," ungkap Amur saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Kamis (30/6).

Saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penguasaan lahan yang tidak sah seluas 37.095 hektare di Riau. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi menduga, Surya telah mengganti kewarganegaraan.

"Apakah sekarang kewarganegaraan sini apa enggak, kalau informasinya kan bukan WNI lagi, warga negara lain," ujar Supardi saat dikonfirmasi, Rabu (29/6) malam.

Supardi menegaskan, Duta Palma telah menguasai lahan milik negara. Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu disebut tidak memenuhi kewajiban selama bertahun-tahun. Akibatnya, negara mengalami kerugian perekonomian.

Baca juga: Usut Tiga Kasus Korupsi, Kejagung "Bersih-bersih" Kementerian Perdagangan

Penyidik JAM-Pidsus akan mendalami siapa saja pihak yang terlibat sehingga Duta Palma bisa menguasai lahan tersebut. Ini termasuk mengusut keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Nanti kita lihat sejauh mana sih keterlibatan pihak-pihak terkait, nanti kita periksa," katanya.

Sebelumnya, Surya juga telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2014, lembaga antirasuah mengusut kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan terkait Duta Palma yang menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Dalam konferensi pers, Senin (27/6), Jaksa Agung Sanitiar Burhannudin mengatakan, keuntungan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai Duta Palma itu mencapai Rp600 miliar per bulan. Kejagung telah menyita dan menitipkan lahan tersebut ke BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.

"Akan kami hitung kerugiannya, tentunya sejak perusahaan itu didirikan, sejak perusahaan itu menghasilkan," pungkas Burhanuddin. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya