Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan para penyalahguna narkotika lebih tepat apabila mendapatkan rehabilitasi karena sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika.
"Pola penanganan pelaku penyalahgunaan narkotika lebih tepat apabila mendapatkan rehabilitasi, bukan dihukum penjara. Ini sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika," kata Burhanuddin.
Pernyataan tersebut dia sampaikan pada acara diseminasi penelitian bertajuk Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yang disiarkan di kanal YouTube IJRS TV, Selasa (28/6).
Baca juga: Menkes: Berantas Narkoba, Wujudkan Generasi Unggul
Burhanuddin menjelaskan tujuan dari penerapan keadilan restoratif dalam perkara narkotika adalah untuk memulihkan keadaan korban penyalahgunaan narkotika menjadi seperti semula.
Selain itu, penerapan keadilan restoratif juga berpegang pada asas-asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
"Namun, kenyataannya, penanganan perkara penyalahgunaan narkotika masih berorientasi pada penghukuman penjara terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Burhanuddin.
Orientasi penghukuman penjara mengakibatkan adanya inkonsistensi dalam penerapan hukum. Oleh karena itu, untuk mengatasi hal-hal tersebut serta menjadi upaya untuk mewujudkan peran sentra jaksa sebagai pengendali perkara, pihak kejaksaan telah menerbitkan Pedoman Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.
Selain itu, juga ada Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Burhanuddin mengatakan reorientasi kebijakan penanganan perkara pidana korban penyalahgunaan narkotika menjadikan tolok ukur keberhasilan jaksa.
"Jadi, bukan hanya dari berapa banyak perkara narkotika yang dilimpahkan ke pengadilan, melainkan bagaimana seorang jaksa mampu kedepankan keadilan restoratif dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Melalui kebijakan keadilan restoratif, kata dia, diharapkan pelaku penyalahgunaan narkotika tidak lagi dijatuhi pidana penjara, tetapi direhabilitasi untuk disembuhkan dari ketergantungan narkotika. (Ant/OL-1)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin diminta jangan tebang pilih dalam penanganan kasus seperti korupsi Pertamina.
Agus Andrianto bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membahas transfer of prisoner atau pemindahan tahanan atau narapidana (napi).
KETUA Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (12/11).
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya di daerah untuk berhati-hati dalam mengusut dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh kepala desa.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved