Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) Republik Indonesia memperpanjang masa pendaftaran calon hakim ad hoc untuk mengadili perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat Peristiwa Paniai.
Semula, waktu pendaftaran ditutup hari ini, Senin (27/6) pukul 23.59 WIB. Kendati demikian, MA memperpanjangnya sampai Kamis mendatang.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk Ketua MA Syarifuddin dan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro.
"Dengan menimbang jumlah pendaftar dan kualifikasi pendaftar yang telah melengkapi berkas per hari ini, maka pembukaan pendaftar calon hakim ad hoc HAM akan diperpanjang sampai dengan Kamis 30 Juni 2022 Pukul 23.59 WIB," ujar Sobandi melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Petugas Partai Puan atau Ganjar
Sobandi menegaskan, perpanjangan masa pendaftaran tersebut tidak akan mengubah jadwal pelaksanaan seleksi tertulis sesuai waktu yang telah ditetapkan. Berdasarkan data per Sabtu (25/6), ia mengungkap pendaftar yang sudah melengkapi syarat administrasi berjumlah 32 orang.
Dari angka tersebut, 19 di antaranya berprofesi sebagai advokat. Latar belakang profesi calon hakim ad hoc lainnya adalah akademisi dan TNI yang masing-masing tiga orang, aparatur sipil negara (ASN) dan mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi masing-masing dua orang, dan karyawan swasta, pejabat publik, serta pensiunan ASN yang masing-masing satu orang.
Diketahui, Jaksa Agung sebagai penyidik perkara HAM berat Paniai telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Kejagung menetapkan mantan Perwira Penghubung Kodim Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka tunggal. (OL-4)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved