Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung mendalami pemesanan tetrapod atau pengaman pantai dalam pusara korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast. Hal ini dilakukan dengan memeriksa dua petinggi PT Semut Tama Langgeng PTE, Ltd.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap, kedua saksi yang diperiksa berinisial SMR selaku Direktur Operasional dan MRT selaku Direktur Utama. PT Semut Tama Langgeng diketahui memesan tetrapod ke anak perusahaan Waskita Karya tersebut.
Menurut Ketut, penyidik Gedung Bundar sama-sama mendalami SMR dan MRT terkait pemesanan atau order tetrapod ke PT Waskita Beton Precast.
"Pemeriksaan terhadap MRT juga terkait kapasitasnya sebagai pihak yang menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Waskita Beton Precast," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6).
Pekerjaan produksi tetrapod dari PT Semut Tama Langgeng menjadi salah satu proyek yang diduga terjadi penyimpangan antara 2016 sampai 2020. Proyek lainnya adalah pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM).
Baca juga : Kejagung Periksa Investigator Komite Anti Dumping terkait Korupsi Impor Besi Baja
Untuk mendalami penyimpangan dalam proyek pembangunan Tol KLBM, penyidik turut memeriksa General Manager Ready Mix berinisial AH. Menurut Ketut, AH sempat menjabat sebagai Manager Produksi Precast II PT Waskita Beton Precast.
"Saksi AH diperiksa terkait dengan kontrak dan pekerjaan Tol KLBM," jelasnya.
Dua proyek PT Waskita Beton Precast lain yang diusut penyidik JAM-Pidsus adalah pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical dan permasalahan atas transaksi jual beli tanah di wilayah Bojanegara, Serang, Banten.
Sejak melakukan penyidikan pada 17 Mei 2022, penyidik belum menetapkan satupun tersangka. Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun. (OL-7)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
PT Waskita Karya mengungkapkan pembangunan Bendungan Jlantah dan Jragung di Jawa Tengah mencapai 86,09%.
Staf Khusus III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengungkapkan konsolidasi BUMN antara PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya akan rampung pada September 2024.
Masuknya PT SMI sebagai pemegang saham PT TJT, bertujuan untuk mempercepat penyelesaian pembangunan jalan tol Bocimi selanjutnya
OJK senantiasa memonitor restrukturisasi yang akan dilakukan BUMN Karya sehingga dapat dilaksanakan secara terukur dan prudent dengan tetap memperhatikan berbagai kepentingan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengajukan kasasi ihwal terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi Tol Japek II Elevated MBZ yang divonis bebas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat l saksi terkait dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II. Salah satunya pegawai PT Waskita Karya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved