Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghormati putusan kasasi mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan. Firli menyebut KPK sudah bekerja maksimal dalam kasus itu.
"KPK telah berupaya melakukan langkah optimal dalam perkara ini sesuai koridor hukum berlaku," kata Firli kepada Medcom.id, Selasa (14/6)
Firli mengatakan KPK sudah mengupayakan memproses hukum Samin Tan dalam persidangan tingkat pertama dan kasasi. Putusan hakim dalam kasasi harus dihormati meski menguatkan vonis bebas Samin Tan.
"KPK menghormati putusan hakim dan melaksanakan tugas pokok KPK sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar Firli.
Baca Juga: Hasil Survei Charta Politika: 68,5% Pemilih PDIP memilih Ganjar untuk Capres 2024
Sementara pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya kini masih menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Salinan itu bakal dipelajari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukan langkah hukum berikutnya," ujar Ali.
MA menolak permohonan kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam putusan tingkat pertama terhadap mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan.
Penolakan itu menguatkan vonis bebas Samin Tan.Samin Tan diberikan putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Malam hari setelah putusan itu diketuk, KPK langsung membebaskannya dari rumah tahanan (rutan). (OL-13)
Baca Juga: Firli Tegaskan KPK Bekerja Berdasar Kecukupan Bukti Bukan Opini
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa akan merapatkan hasil putusan MA untuk mencari pertimbangan majelis hakim yang dinilai bertentangan.
KPK bakal tancap gas mengambil langkah peninjauan kembali jika ada celah dalam putusan kasasi itu.
Dalam perkara ini, Samin diseret ke meja hijau karena diduga memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih.
"Untuk itu, sesuai ketentuan maka tim jaksa KPK saat ini telah mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat," kata Ali
KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup kemudian diperdalam pada proses penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved