Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka. Kali ini, Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.
"Berdasarkan adanya kecukupan alat bukti, tim penyidik KPK kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain oleh tersangka BS dan kawan-kawan. Perbuatan pidana tersebut, yaitu dugaan korupsi terkait dengan penyelenggara negara yang secara sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara pada 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (13/6).
Meskipun begitu, Ali belum menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara, ataupun pasal yang disangkakan. Saat ini, kata dia, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Ia menyampaikan bahwa KPK mengharapkan partisipasi publik agar ikut serta memantau dan mengawal penyidikan perkara tersebut. "Apabila publik memiliki informasi atau data terkait perkara ini, mereka dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK atau melalui layanan Call Center 198," ujar Ali.
Pada 15 Maret 2022, KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut. Kamis (9/6), Budhi Sarwono divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018. Di samping itu, hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. (Ant/OL-15)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Cuaca ekstrem yang terjadi di Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng), menelan korban. Ada lima warga di Desa Petir, Kecamatan Purwanegara, yang tersambar petir.
Bulog Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), tinggal memiliki stok 3.300 ton beras. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mendapatkan suplai kembali dengan tambahan 3.000 ton.
HUJAN deras yang terus menerus terjadi memicu pergerakan tanah di Desa Kalitlaga, Kecamatan Pagentan, Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng)
HUJAN deras yang terus menerus terjadi memicu pergerakan tanah di Desa Kalitlaga, Kecamatan Pagentan, Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng).
Longsor akibat hujan deras di Kecamatan Paninggaran mengakibatkan tertutupnya jalan provinsi Pekalongan-Banjarnegara.
Salah seorang pedagang mengaku senang atas kedatangan Puan. Apalagi Puan banyak membeli produk di D’Las Lembah Asri yang dinilai sebagai bentuk dukungan bagi UMKM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved