Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) Republik Indonesia sedang mempersiapkan pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai, Papua, 2014. Menurut juru bicara MA Andi Samsan Nganro, persiapan itu termasuk menetukan lima hakim yang akan menyidangkan perkara itu.
"Sebagaimana diketahui, komposisi majelis hakim yang akan menangani sidang tersebut terdiri dari dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc (HAM)," kata Andi melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (7/6).
Salah satu hal yang dilakukan MA, lanjut Andi, adalah mengecek para hakim yang pernah menyidangkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat terdahulu seperti pada Peristiwa Timor Timur dan Tanjung Priok.
"Kalau tidak bisa lagi bersidang lantaran sudah beralih tugas, misalnya, tentu kami akan merekrut lagi. Ini akan memerlukan waktu," jelasnya.
Perkara pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai akan digelar di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Baca juga: Kejagung Siap Buktikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai
Pasal 45 Ayat (2) huruf c beleid tersebut menjelaskan daerah hukum Pengadilan HAM Makassar meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, maupun Irian Jaya atau Papua.
Andi memastikan Pengadilan Negeri Makassar sudah siap dan tidak menghadapi masalah dalam menghelat sidang pelanggaran HAM berat Paniai. Sebab, Pengadilan HAM telah melekat menjadi bagian dari peradilan umum.
"Jadi MA siap menyelenggarakan peradilan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat Paniai," tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menersangkakan mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai berinisial IS sebagai tersangka. Sampai sejauh ini, IS merupakan tersangka tunggal dalam perkara tersebut.
Kendati demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut kemungkinan adanya tersangka lain masih bertambah. Oleh sebab itu, jaksa akan menunggu adanya fakta baru di persidangan.
"Sementara itu (IS) dulu (tersangkanya), sementara. Nanti perkembangannya kita lihat, Tiba-tiba di sidang ada hal-hal, fakta-fakta baru, kita enggak bisa menentukan. Kita nunggu perkembangannya," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Kejagung dalam penyidikan Peristiwa Paniai. Pihaknya berharap tim jaksa penuntut umum benar-benar menyiapkan bukti yang memadai saat persidangan dan menghadirkan keadilan bagi korban.
"Kami berharap yang diadili pun benar-benar orang yang paling bertanggungjawab, bukan orang yang mungkin sekadar formalitas, harus ada yang yang dipersalahkan, sehingga seolah-olah kasus ini diselesaikan oleh pemerintah," ungkapnya.(OL-5)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
Hilaria Baldwin mendampingi suaminya, Alec Baldwin, saat persidangan atas tuduhan pembunuhan tak disengaja dimulai di Santa Fe, New Mexico.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved