Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mundur dari jabatannya pascamenikah dengan adik dari Presiden Joko Widodo Idayati. Masyarakat sipil menginginkan independesi MK tetap terjaga.
Ketua Perhimpunan Hukum dan Bantuan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan dari segi kepentingan politik, pemerintah yakni presiden sangat bersinggungan dengan pengujian undang-undang di MK.
"Dalam berbagai pengujian undang-undang dia (presiden) sebagai pihak berperkara," ujar Julius dalam diskusi bertajuk 'Menjaga Marwah dan Integritas MK' yang digelar secara daring, Sabtu (4/6).
Lembaga peradilan, imbuhnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 4 Undang-Undang Kehakiman harus imparsial. Masyarakat khawatir terhadap independensi MK terutama terkait sidang gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang mana menurut Julius, putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi Wali Kota Solo dapat mencalonkan diri kembali. Selain itu, ada menantu Presiden Jokowi yang menjadi Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Baca juga: PKS Pertimbangkan Opsi Gabung Koalisi Indonesia Bersatu
"Ketua MK harus mundur kalau ada hubungan keluarga. Adik, kakak ipar, dan lain-lain. Pasal 43 UU Kehakiman, hakim MK harus negarawan, Hakim Konstitusi Saldi isra dia mundur dari jabatan komisaris, masa seorang negarawan tidak mau mundur akibat kepentingan pribadinya," tutur Julius.
Masyarakat sipil, ujar Julius, berencana membawa masalah tersebut ke Dewan Etik MK. Pada kesempatan yang sama, Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti mengatakan banyak masyarakat memiliki harapan besar pada MK sebagai penjaga konstitusi.
Oleh karena itu, masyarakat ingin agar hubungan antara ketua MK dan adik presiden Jokowi tidak menurunkan kredibilitas MK. Selain itu, imbuh dia, hal tersebut bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap MK.
"Ini dalam jangka panjang bahaya sekali. Kalau ada putusan sengketa pemilu bisa tidak dihormati putusannya," tukasnya. (OL-4)
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
HAKIM MK Enny Nurbaningsih memastikan perkara syarat batas usia calon kepala daerah (cakada) diputus berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna meminta agar hakim konstitusi Anwar Usman dapat berinisiatif dan membatasi diri
DUA mahasiswa yang mengajukan uji materi terkait syarat batas usia calon kepala daerah, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, meminta agar Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak terlibat
HAKIM Konstitusi Anwar Usman disarankan tidak ikut dalam tiap tahapan sidang uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Jokowi mengatakan kemenangan Indonesia atas Thailand 1-0 diraih atas kerja keras dan semangat juang yang sangat menginspirasi.
Jokowi juga mengaku belum mengetahui kapan sidang kabinet akan digelar di IKN. Pasalnya, sejumlah menteri masih berada di luar negeri.
Presiden Joko Widodo bakal meresmikan Jembatan Pulau Balang dan meninjau pembangunan jalan tol di IKN.
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan harapan Fraksi PKS agar pemerintah yang baru dapat mengevaluasi program hilirisasi tambang akan menjadi kajian pihaknya.
Bank Dunia juga mengapresiasi program pencegahan dan penurunan stunting yang dilakukan oleh Indonesia.
Agus mengungkapkan dirinya telah mengingatkan sejak awal bahwa proyek IKN itu bisa dijalankan asalkan perencanannya matang dan dilakukan dengan proses yang benar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved