Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IMPLEMENTASI Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus segera direalisasikan lewat kesungguhan dari para pemangku kepentingan dalam mengakselerasi penyelesaian sejumlah aturan pelaksanaannya.
"Aturan terkait perlindungan dan peradilan kasus kekerasan seksual telah diundangkan, namun langkah itu akan percuma bila aturan pelaksanaannya tidak segera diterbitkan. Para pemangku kepentingan harus memiliki semangat yang sama agar UU TPKS segera diimplementasikan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/6).
Baca juga: Kejagung Siap Buktikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai
Dengan pertimbangan urgensi perlindungan terhadap kemanusiaan, menurut Lestari, upaya mengakselerasi implementasi UU no 12 Tahun 2022 tentang TPKS harus dilakukan, meski pada Pasal 91 undang-undang tersebut memberi batas paling lambat penetapan peraturan pelaksanaannya dua tahun terhitung sejak diundangkan.
Rerie, sapaan akrab Lestari berharap para pemangku kepentingan transparan dalam proses pembuatan peraturan pelaksanaan.
Bila ada potensi hambatan dalam upaya akselerasi penetapan peraturan pelaksanaan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS, menurut Rerie, harus dicarikan solusinya agar upaya perlindungan warga negara dari tindak kekerasan seksual dapat segera diimplentasikan.
Diakui Rerie, yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, kehadiran UU no 12 Tahun 2022 tentang TPKS merupakan langkah progresif dalam upaya perlindungan korban dan peradilan kasus-kasus kekerasan seksual di tanah air.
Namun, tegasnya, bila langkah tersebut tidak didukung dengan kapasitas, struktur dan pelaksana yang berintegritas, ancaman tindak kekerasan seksual terhadap setiap warga negara, akan tetap besar.
Menurut Rerie, dibutuhkan semangat yang sama antara pemangku kepentingan dan masyarakat dalam upaya mengakselerasi implementasi UU no 12 Tahun 2022 tentang TPKS, agar negara dapat benar-benar melindungi setiap warganya dari ancaman tindak kekerasan seksual di tanah air. (RO/OL-6)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh, meminta seluruh kadernya untuk memperkuat dan merapatkan barisan untuk menghadapi dinamika politik yang terus berubah.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
FRAKSI Partai NasDem DPR RI mengusulkan kenaikan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu mendatang.
Meski demikian, Kholid menegaskan bahwa setiap partai memiliki kedaulatan dalam mengatur mekanisme internalnya.
Menurut dia, figur-figur yang ingin menjadi calon presiden atau wakil presiden juga harus masuk terlebih dahulu sebagai kader partai politik.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah isu soal NasDem dan Gerindra akan melakukan penyatuan atau merger.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved