Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah menemukan titik terang. Komisi I DPR bersama pemerintah menemukan jalan tengah perbedaan dalam menentukan skema pengawasan implementasi RUU PDP.
Anggota Komisi I DPR Junico BP Siahaan mengatakan, RUU PDP sangat dibutuhkan dan menjadi tolok ukur penilaian dunia internasional terhadap upaya Indonesia dalam melindungi data pribadi.
"Kami minta independensi bukan hanya independen saja karena data pribadi ke depan akan menjadi salah satu yang sangat penting bagi semua negara, institusi punya kepentingan untuk bisa mengumpulkan dan mengolah data pribadi, baik institusi pemerintahan atau pun swasta. Mereka harus punya pemikiran bahwa data ini secara sadar dikumpulkan kemudian dijaga sebaik mungkin. Secara informal sudah dibicarakan (kepada presiden). Kalau kita kaku nanti ini tidak selesai," jelasnya.
Ia menilai, Pemerintah harus memiliki kesadaran tinggi dalam melakukan pengamanan data setiap warganya. Saat ini tingkat perlindungan data pribadi rentan kebocoran atau tidak semua data dapat dijaga atau disimpan dengan baik.
"Lembaga pemerintah harus punya kesadaran tinggi, sekarang ini belum. Oke pengamanan di Dukcapil (aman), tapi di tingkat dua dan tingkat satu pengamanan masih sangat lemah apalagi swasta. Satu adalah perlindungan, kedua adalah migrasi yang harus mempunyai konsep. Ini harus ada wasitnya yang punya independensi bukan (harus) badan independen," tegasnya.
Badan yang memiliki independensi tersebut harus bisa berdiri tengah dengan cukup adil mengenai kelembagaan pemerintahan dan swasta. Lembaga independen yang dipimpin komisioner berupa badan, tapi badan yang bertanggung jawab kepada presiden menurutnya punya independensi cukup baik.
"Bisa badan baru, bisa seperti BSSN. Kita bisa gunakan BSSN, bisa memungkinkan. Jadi badan otorita tidak kaku lagi soal independen tapi badan yang punya independensi ditunjuk oleh presiden," ujar politikus PDIP itu.
Baca juga : BNPT Sebut Ideologi Khilafatul Muslimin Sama dengan HTI dan NII
Anggota Komisi I DPR lainnya, Muhammad Farhan menerangkan, keputusan golnya RUU PDP dalam waktu dekat sangat tergantung pada kesepakatan 9 fraksi pada 13-28 Juni.
"Tergantung nanti bagaimana kesepakatan fraksi dan ini sangat ditentukan dalam waktu 13-28 Juni ini. Kalau sebelum reses belum juga selesai maka yang antrian berikutnya masuk yakni revisi UU ITE. Itu kesepakatan pimpinan DPR dengan Menkopolhukam," terangnya.
Dalam diskusi Mencari Titik Temu Pembahasan RUU PDP, Selasa (31/5) tersebut juga mengatakan fraksinya menginginkan badan pengawas bersifat independensi di bawah kementerian secara operasional dan secara prinsip di bawah presiden.
"Jadi prinsip ini harus dipenuhi. Jadi mengapa RUU ini penting karena izin, sanksi dan pemidanaan tidak dalam kerangka tata kelola. RUU PDP sangat memungkinkan kita melakukan tata kelola bahwa setiap lembaga harus memenuhi standar dan harus ada otoritas. Bentuknya dan kelaminnya sangat politis," cetus politikus NasDem itu.
Di sisi lain pakar sekaligus staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto menilai elit politik harus dapat menyatukan. Pemerintah dipastikan akan satu suara dengan menteri dan presiden.
"Intinya elit politik harus bisa menyatukan. Kenapa berbeda DPR dan pemerintah karena punya perspektif berbeda hanya saja belum saling memahami dan saling suuzon satu sama lain," tukasnya. (OL-7)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Sanksi tegas dalam UU PDP tidak sebatas sanksi administratif dan perdata. Korporasi atau individu bisa dikenai sanksi pidana, meski ada pengecualian untuk badan publik.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved