Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JAJARAN Direktrat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk antara 2016 sampai 2020. Kerugian negara akibat rasuah itu diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidikan itu telah dimulai sejak 17 Mei 2022. Dugaan korupsi tersebut disebabkan penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam beberapa kegiatan, di antaranya proyek pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM).
Dugaan penyelewengan lainnya, lanjut Ketut, terkait proyek pekerjaan produksi tetrapod dari PT S, pengadaan batu split dengan penyedia PT MMM, pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT MUR, dan permasalahan atas transaksi jual beli tanah di wilayah Bojanegara, Serang, Banten.
Baca juga: Kejagung Periksa Kepala Seksi Kepabeanan Terkait Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas KITE
"Dalam penyidikan umum ini, diperkirakan, masih diperkirakan ini dengan tim penyidik, kerugiannya Rp1,2 triliun. Luar biasa," kata Ketut di Komplek Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5).
Ketut menjelaskan, keputusan meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan umum dilakukan setelah jaksa penyidik memeriksa 17 orang. Meski belum menetapkan tersangka, jajaran Gedung Bundar telah menggeledah tiga lokasi sejak 18 Mei 2022. Tiga lokasi itu adalah kantor pusat PT Waskita Beton Precast Tbk, plant Karawang, dan Plant Bojonegara.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen," tandas Ketut. (OL-4)
PT Waskita Karya mengungkapkan pembangunan Bendungan Jlantah dan Jragung di Jawa Tengah mencapai 86,09%.
Staf Khusus III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengungkapkan konsolidasi BUMN antara PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya akan rampung pada September 2024.
Masuknya PT SMI sebagai pemegang saham PT TJT, bertujuan untuk mempercepat penyelesaian pembangunan jalan tol Bocimi selanjutnya
OJK senantiasa memonitor restrukturisasi yang akan dilakukan BUMN Karya sehingga dapat dilaksanakan secara terukur dan prudent dengan tetap memperhatikan berbagai kepentingan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengajukan kasasi ihwal terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi Tol Japek II Elevated MBZ yang divonis bebas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat l saksi terkait dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II. Salah satunya pegawai PT Waskita Karya.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved