Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRO dan kontra dilontarkan warganet Twitter terkait interupsi yang disampaikan politikus PKS saat rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pantauan di Twitter, Rabu (25/05/2022), beberapa komentar warganet yang mendukung Ketua DPR menyebut Puan punya alasan kuat dalam tindakannya.
"Min, sekedar meluruskan. Paripurna itu ditutup krn sudah lewati 30 menit jadwal yg ditentukan di masa pandemi Covid-19. Itu kesepakatan seluruh Fraksi, termasuk Fraksi PKS. Yg ke-2, itu sudah masuk waktu salat zuhur. Dan FPKS interupsi setelah mba Puan ketok palu sidang ditutup," cuit akun bernama Fuad.
"Ya ngga gitu kejadian sebenarnya. Kalo cuma baca judul, banyak berita yg sengaja dibuat utk delegitimasi Puan Maharani. Seolah-olah Puan anti demokrasi dan pro LGBT. Padahal, Paripurna ditutup krn sudah melewati 30 menit jadwal yg ditentukan sesuai aturan sidang di masa pandemi," kata akun bernama Deva.
"Jadi gini ceritanya, biar jangan kemakan gorengan media dan parpol yang doyan spinning issues. Pertama: sidang itu sudah 30 menit melewati batas waktu sidang di masa pandemi Covid-19. kesepakatan itu disetujui oleh seluruh fraksi, termasuk fraksi @FPKSDPRRI," ujar akun bernama Sanjaya.
Baca juga: Beri Selamat ke Atlet SEA Games, Puan Dinilai Peduli Dunia Olahraga
Sebagai informasi, DPR menggelar rapat paripurna ke-23 masa sidang V tahun 2021-2022 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Ada momen mikrofon mati saat anggota DPR Fraksi PKS Amin AK melakukan interupsi. Dirinya sempat berbicara beberapa menit namun berujung pada matinya mikrofon miliknya.
Namun sejumlah pihak yang menyayangkan sikap Puan yang tak memberi kesempatan kepada anggota DPR dari Fraksi PKS yang mengajukan interupsi.
Di sisi lain, Puan mengatakan rapat telah berlangsung selama 3 jam dan melewati aturan jadwal rapat di masa pandemi covid-19, yakni 2,5 jam.
Selain itu, Puan menyebut waktu sudah memasuki waktu Zuhur sehingga sidang segera diakhiri. Puan sendiri sudah memberikan waktu untuk interupsi, namun waktu interupsi habis sehingga Puan segera mengakhiri sidang. (RO/OL-09)
Anies Baswedan merespons ucapan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, yang membuka peluang partainya mendukung dia kembali maju di Pilgub Jakarta
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan duka cita atas wafatnya Wakil Presiden (Wapres) ke-9 RI Hamzah Haz. Hamzah dinilai sebagai tokoh yang teduh dan merangkul.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan parlemen Indonesia menyambut baik putusan Mahkamah Internasional yang menyebut pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal.
WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar (Gus Imin) menyebut bahwa dirinya akan mengikuti upacara 17 Agustus 1945 di Jakarta atau daerah lain.
Ketua DPR, Puan Maharani, memperingatkan potensi dampak luas dari kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bersubsidi, MinyaKita
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Zita Anjani mengatakan bahwa rapat paripurna pada 29 Juli 2024 baragendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi. Menurutnya, rapat paripurna itu bukan rapat pengambilan keputusan.
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
WAKIL Ketua Pansus Tata Tertib Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri, mengungkap awal mula ricuh Rapat Paripurna DPD pada Jumat, 12 Juli 2024.
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (4/6)
RUU Polri diangap akan hambat kerja penyidik KPK dan Kejagung
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved