Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKJEN Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Diketahui, Eddy melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, dan kawan-kawan.
Eddy menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (23/5) pukul 09.30 WIB hingga 12:15 WIB. Ia mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik.
"Cukup banyak (pertanyaan), ada 14 pertanyaan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/5).
Eddy mengatakan pihaknya juga membawa bukti cuitan Muannas yang diduga mencemarkan nama baik. Salah satu alat bukti yang dibawa saat melapor ke Polda Metro Jaya adalah cuitan Muannas yang menyebut dirinya "Ayam Sayur".
"Susah amat tinggal minta maaf & hapus twit selesai urusan, jangan kayak ayam sayur sebut somasi salah alamat sekarang ‘ngumpet’ dibalik imunitas, sbg tokoh tuit sekjen ini bahaya, AA bisa dibunuh dijalan krn main tuduh penista agama," cuit Muannas di akun Twitternya, 18 April 2022.
Eddy mengaku telah menjelaskan kepada penyidik konteks dari cuitan Muannas tersebut.
"Ada beberapa hal yang kemudian kami memberikan penjelasan apa makna dari cuitan itu terhadap kami dalam konteks pencemaran nama baik tersebut," katanya.
Baca juga: Novel Baswedan Tawarkan Bantuan Mencari Harun Masiku ke KPK
Lebih lanjut, Eddy mengaku belum bisa berkomentar banyak ketika ditanyakan soal mediasi dengan Muannas. Ia mengatakan saat ini ia akan mengikuti proses hukum menyerahkannya lebih lanjut ke penyidik.
"Nanti saya pikir ada juga kita lanjutkan dengan mendengarkan masukan dari ahli-ahli. Setelah itu apakah dilanjutkan tahap penyidikan dan lain-lain itu saya serahkan ke penyidik," katanya.
Sebelumnya, Eddy melaporkan Muannas Alaidid dkk terkait cuitannya yang diduga berisi pencemaran nama baik. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Kuasa hukum Eddy, Erlangga Rekayasa mengatakan bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan itu salah satunya tangkapan layar cuitan Muannas dkk.
"Bukti kami laporkan capture cuitan terlapor yang diduga si terlapor yang melakukan tindakan dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik, pasal 315 serta pasal pencemaran nama baik, serta 263 KUHP keterangan palsu," tutupnya.(OL-4)
Pakar IPB Prof Etty Riani memperingatkan kondisi Sungai Ciliwung yang kian kritis akibat limbah domestik dan mikroplastik. Simak rekomendasi strategisnya.
Dominasi ikan sapu-sapu di Sungai Ciliwung ternyata bukan kabar baik. Pakar IPB University mengungkap fakta mengejutkan di balik fenomena ini.
Dokter spesialis anak dr. Frieda Handayani menekankan pentingnya prebiotik dan FOS:GOS 1:9 untuk kesehatan usus anak serta penyerapan nutrisi optimal.
ANAK-anak muda Tanah Air berhasil menoreh prestasi dengan menciptakan karya seni yang memanfaatkan sampah platik. Beautiful Raja Ampat karya Dwi Siti Qurrotu Aini dari ITB
Perubahan warna air kali terjadi pada Sabtu (4/10) sore hingga petang kemarin.
Pemkot Tangerang akan terus melakukan pengawasan lingkungan secara berkala untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang
Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan dana Rp5 miliar dalam isu ijazah palsu Joko Widodo di YouTube.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved