Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MALAH yang menimpa dai Ustadz Abdul Shomad ( UAS) yang ditolak kehadirannya di negara tetangga Singapura dihimbau disikapi secara proporsional.
"Saya merasa ikut prihatin atas kejadian yang menimpa Ustaz Abdul Somad (UAS) yang ditolak masuk ke Singapura oleh pihak imigrasi setempat beberapa hari lalu. Semoga beliau bisa mengambil hikmah dari peristiwa tersebut," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi melalui keterangan resmi kepada Media Indonesia, Jumat (20/5).
Kejadian seperti itu, sebenarnya sering juga menimpa orang lain. Misalnya Pak Prabowo pernah tidak diijinkan masuk ke Amerika Serikat sewaktu beliau ingin menghadiri kelulusan putranya di Boston pada tahun 2000. Hal serupa juga menimpa mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantio ditolak masuk ke Amerika Serikat tahun 2017.
"Dan saya kira masih banyak kejadian serupa yang menimpa warga negara Indonesia lainnya. Jadi menurut saya hal tersebut hal biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan," katanya.
Baca juga: Pendukung UAS Demo di Kedubes Singapura Hari Ini
Yang harus dipahami, dia mengingatkan, bahwa petugas imigrasi di berbagai negara termasuk Indonesia memiliki otoritas untuk menolak atau menerima warga asing untuk masuk wilayah suatu negara. Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan negara tersebut.
Indonesia sendiri melalui pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta selama tiga bulan terakhir dari bulan Januari - Maret 2022 telah melakukan penolakan masuk 234 warga negara Asing (WNA) dari berbagai negara dengan berbagai alasan.
Beragam alasan penolakan warga negara asing masuk ke suatu negara selain alasan keimigrasian, misalnya karena masuk dalam daftar cekal, paspor rusak atau palsu, tidak kooperatif, mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya.
"Jadi menurut saya masalah pencekalan terhadap UAS meskipun kita ikut prihatin terhadap kejadian tersebut namun sebaiknya kita tetap bersikap proporsional, tidak perlu emosi yang berlebihan, apalagi mengaitkan masalah tersebut dengan intervensi politik negara, misal menyebut "pesanan Jakarta"," tukasnya.
Hal tersebut sangat tidak relevan dan tidak beralasan.
Dikatakan, akan lebih bijak jika kita melakukan muhasabah untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa tersebut.
"Mari kita membangun sikap hidup yang lebih terbuka dan toleran agar tidak selalu dihantui perasaan curiga dan syak wasangka yang berlebihan. Ajaran agama Islam mengajarkan bahwa kita harus menjauhi prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa," pungkas Zainut.(OL-4)
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Kementerian Agama menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait rencana pemerintah mengambil alih pengelolaan kas masjid adalah tidak benar atau hoaks.
MENAG Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya pesantren untuk terus berkembang mengikuti dinamika zaman, tanpa mengabaikan nilai-nilai keislaman sebagai fondasi utama pendidikan.
Kemenag meluncurkan EWS Si-Rukun sebagai sistem deteksi dini konflik keagamaan. Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah jadi pilot project nasional.
KEMENTERIAN Agama mencatat sebanyak 3.592.348 pemudik memanfaatkan layanan Masjid Ramah Pemudik (MRP) selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin tegaskan WFH satu hari sepekan bukan Work From Anywhere. ASN wajib standby, ponsel aktif, dan menjaga profesionalisme kerja.
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MKĀ mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved