Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGARAN untuk pemilihan umum (pemilu) disepakati sebesar Rp76 triliun. Kesepakatan itu merupakan hasil dari rapat konsinyering antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Kementerian Dalam Negeri yang digelar Kamis (12/5) hingga Sabtu (14/5).
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rifki Karsayuda menjelaskan anggaran itu akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai tahun 2022, 2023, hingga 2024. Hal lain yang disepakati dalam rapat itu, ujar dia, mengenai durasi masa kampanye.
KPU RI, terang Rifki, mengusulkan durasi kampanye pemilu 2024 selama 90 hari. Namun, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI meminta untuk disederhanakan menjadi 75 hari. Penyederhanaan durasi kampanye, terang Rifki, dapat dilakukan dengan dua catatan. Pertama, terang dia, ada perubahan mekanisme pengaturan tentang pengadaan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel, efisien, transparan dan akuntabel.
"Dengan menggunakan elektronik katalog dan penyebaran pencetakan di beberapa tempat di Indonesia. Sehingga penyebaran distribusinya bisa sebangun dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama," tuturnya.
Kedua, DPR RI meminta pada pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara pemilu. Kodifikasi ini, menurutnya tidak hanya melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Tetapi juga Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Percepat Pembahasan Regulasi Pemilu 2024
"Karena itu, seluruh pihak termasuk DPR akan bekerja maksimal mewujudkan kodifikasi hukum acara pemilu. Memastikan waktu penyelesaian sengketa dan mekanisme hukum bisa tepat waktu," tuturnya.
Melalui kodifikasi tersebut, menurut Rifki DPR menyakini proses pelantikan dan periodisasi jabatan politik tidak terganggu. Adapun hal terakhir yang disepakti dalam rapat yakni mengenai digitalisasi. Seluruh pihak, ujar dia, sepakat tidak akan menggunakan sistem elektronik voting (E-voting) pada pemilu 2024.
"Sistem informasi yang digunakan sekarang oleh KPU dan Bawaslu akan dipertahankan dan wacana untuk menerapkan E-votting tidak akan digunakan pada 2024," ucapnya.
Adapun pertimbangan tidak digunakan E-voting pada pemilu mendatang menurut Rifki, karena infrastruktur jaringan internet dan teknologi informasi di Indonesia belum merata. Ia menegaskan bahwa kesepakatan yang dibahas dalam rapat konsinyering belum menjadi keputusan resmi.
"Konsiyering untuk menyamakan persepsi dan ini bukan agenda keputusan resmi bersama. Keputusan resminya akan diambil melalui rapat dengar pendapat di DPR," pungkasnya. (OL-4)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
BELAKANGAN ini Rusia terus mendapat perhatian dari media-media utama Indonesia.
PKS memberikan kepercayaan penuh kepada Anies Baswedan dalam membentuk koalisi. PKS hanya sebatas mengusung Anies dan kadernya Sohibul Iman.
Sejumlah pengamat menilai peta koalisi partai politik di Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2024 yang lalu.
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
Dalam undang-undang pemilu hanya dikenal penundaan hanya dapat dilakukan dalam bentuk susulan dan lanjutan yang artinya tidak boleh ada penundaan nasional.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved