Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud meminta uang Rp1 miliar kepada pihak swasta Ahmad Zuhdi. Uang itu dimaksudkan untuk pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Permintaan uang itu dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU Asdarussalam yang merupakan perpanjangan tangan Gafur. Permintaan uang itu terjadi di rumah Asdarussalam di wilayah Nipah-Nipah, Kalimantan Timur pada pertengahan Desember tahun lalu.
"Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa (Zuhdi) membantu Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp1 miliar yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda," tulis jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Helmi Syarief dalam dakwaan Zuhdi, Kamis (31/3)
Zuhdi awalnya berencana menggunakan pencairan termin pekerjaan peningkatan Kantor Pos Waru senilai Rp1,5 miliar untuk menyanggupi permintaan Gafur. Proyek itu dikerjakan oleh PT Babulu Benuo Taka.
Proses pencairan uang itu tidak berlangsung lancar. Karena, kebijakan pengerjaan proyek dari APBD saat itu tidak lagi dibayarkan pada Desember 2021.
Setelah itu, Zuhdi dibantu oleh pelaksana tugas (Plt) Sekda PPU Muliadi untuk mendapatkan uang yang diminta oleh Gafur dengan cara meminjamkan dana simpanan Kopri sebesar Rp1 miliar. Muliadi meminjamkan dana Kopri itu karena ada banyak proyek yang dikerjakan Zuhdi namun belum dicairkan.
"Permasuk proyek peningkatan Kantor Pos Waru (lanjutan)," ujar Helmi.
Uang itu dicairkan di Bank Kaltimtara cabang PPU. Setelah uangnya cair, Zuhdi menyuruh bawahannya untuk memberikan uang itu ke Gafur yang berada di sebuah hotel di Samarinda.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (OL-8)
Prabowo tidak hanya menyampaikan pandangan, tetapi juga mendengarkan berbagai masukan.
Meskipun kemarahan publik meningkat pasca kematian Alex Pretti di Minneapolis, Partai Demokrat menghadapi hambatan besar untuk membatasi pendanaan ICE.
WAKIL Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan politik harus bisa bermanfaat untuk rakyat.
Aktivis hingga influencer menyampaikan 17+8 tuntutan usai aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir ini.
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah tudingan yang menyebutkan partai sebagai dalang dari ramainya isu ijazah palsu Jokowi
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved