Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
NEGARA-negara maju atau G20 dituntut untuk memacu pemberantasan korupsi. Jika usaha itu dilakukan secara serius maka pertumbuhan ekonomi dunia dapat semakin tinggi.
Chair Anti-Corruption Working Group (ACWG) C20 Dadang Trisasongko mengatakan sekitar 47% dari anggota G20 masih terkungkung dalam polemik rasuah dengan indeks persepsi korupsi di bawah 50%. Maka tak ayal ekonomi dunia lambat bertumbuh.
"Bila 47% itu serius menaikan indeks persepsi korupsi minimal sampai 50% saja skornya maka ekonomi dunia dapat meningkat signifikan. Sebab korupsi sering menjadi batu sandungan dalam investasi dan perizinan," katanya dalam webinar bertajuk bertajuk RUU Perampasan Aset Sebagai Perwujudan Prinsip Utama, Selasa (8/3).
Ia mengatakan terdapat sejumlah negara besar dalam G20 yang belum berhasil keluar dari budaya korupsi. Misalnya Tiongkok, Indonesia hingga Rusia.
Sebagai negara-negara besar, korupsi yang ada menjadi tantangan besar dan berdampak bagi ekonomi dunia. Indonesia, kata Dadang, menjadi contohnya.
Baca juga: DPR Siap Tancap Gas Bahas Persiapan Pemilu 2024
Korupsi politik yang masih lekat dengan Indonesia bersemayam dalam dua sendi utama ekonomi yakni perizinan dan investasi. Jalan keluarnya, Indonesia membutuhkan Undang-undang (UU) tentang Perampasan Aset.
Dengan regulasi itu, kata Dadang, mampu membongkar skandal korupsi yang selama ini sulit dijamah. "Bank Dunia dan lainnya pun sudah banyak memberikan panduan untuk perampasan aset ini. Dengan cara ini efek jera bisa muncul dan kerugian negara bisa terselamatkan," pungkasnya.
Pada kesempatan sama, Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M Syarif menjelaskan korupsi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, supermasi hukum, tatanan pemerintahan. Kemudian menjadi pemantik pelanggaran HAM, menggerogoti kualitas hidup dan pembangunan berkelanjutan hingga menghambat pertumbuhan ekonomi.
Indonesia, kata Laode, belum mampu memberantas korupsi secara holistik. Pasalnya regulasi yang bisa mengefektifkan perang melawan rasuah yakni UU Perampasan Aset belum disahkan pemerintah dan DPR.
"Maka perampasan aset terlebih yang ada di luar negeri menjadi semakin sulit walaupun dilakukan lewat kerja sama antar organisasi lintas negara. Tantangan untuk perampasan aset, landasan hukumnya di tingkat nasional dan internasional masih sangat sedikit ditambah terbentur persoalan ekstradisi," ungkapnya.
Ia mencontohkan korupsi di PT Garuda Indonesia yang semula dibongkar lembaga milik pemerintah Inggris pun hingga kini belum tuntas. Alasannya satu yakni sulit mengejar aset para pelakunya.
"Meskipun ada mutual legal assistance (bantuan hukum timbal balik antarnegara) pun prosesnya berlarut-larut seperti dalam kasus Garuda hingga kini belum terealisasi dalam perampasan aset," terangnya.
Baca juga: KPK Panggil Panitera Pengganti Surabaya Terkait Suap Hakim Itong
Perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ferti Srikandi Sumanthi mengatakan perburuan aset para pelaku kejahatan luar biasa masih lemah. Padahal sejak 2006 regulasinya berhasil dirancang tapi tak kunjung disahkan pemilik kewenangan.
Hambatan lainnya, lanjut Ferti, tidak tersedianya kebijakan dan komitmen yang memadai dalam melakukan identifikasi, pelacakan, penyelamatan, dan penyelamatan aset. Kemudian nihilnya sumber daya mulai dari personil, anggaran, organisasi yang memiliki tugas khusus untuk melakukan identifikasi dan pelacakan aset.
"Juga kosongnya regulasi nasional mengenai perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non- conviction based). Belum lagi tidak optimalnya provisional measures (penundaan transaksi, penghentian transaksi, pemblokiran, dan penyitaan) dalam rangka pengamanan aset juga pertukaran informasi antar otoritas yang berwenang masih lemah," pungkasnya. (P-5)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Deklarasi Menteri Keuangan G-20 menyerukan penerapan perpajakan progresif. Mereka menekankan agar orang superkaya memenuhi kewajiban pajak secara adil.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) akan mencoba memulai bermalam dan bekerja dari Istana di Ibu Kota Negara, Nusantara. Hal ini dilakukan sembari memantau persiapan untuk upacara 17 Agustus nanti.
Pemerintah Indonesia dan Belanda tengah membahas kemungkinan kerja sama melalui pertukaran informasi dan praktik terbaik dalam manajemen tenaga kerja.
Indonesia mengusulkan tiga praktik baik mengenai program penghapusan kemiskinan ekstrem dalam wadah kebijakan pada The Global Alliance Against Hunger and Poverty (GAAHP).
Pendekatan holistik penting dilakukan, mengingat saat ini dukungan warga dunia terhadap kemerdekaan Palestina terus bertambah, termasuk masyarakat sipil dan kampus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved