Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk melibatkan pimpinan buruh tiap kali ambil keputusan, termasuk mengenai polemik Jaminan Hari Tua (JHT). Diketahui, serikat buruh di beberapa daerah hari ini secara masif melakukan aksi demonstrasi untuk menolak kebijakan JHT yang hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Serikat buruh menilai kebijakan tersebut sangat merugikan karena tidak bisa mendapatkan bantuan saat buruh diberhentikan (PHK) atau mengundurkan diri dari pekerjaannya, sebelum usia 56 tahun.
“Saya kira Bu Ida (Menaker), saya minta untuk kumpulkan semua pimpinan serikat buruh ditanya pendapatnya. Sekali lagi setiap ambil keputusan libatkan pimpinan buruh agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Gus Muhaimin kepada awak media, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Heri Gunawan: JHT Lebih Tepat Diberikan Saat Sudah Tidak Bekerja Lagi
Menurut Menaker di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, terjadi miskomunikasi antara pihak buruh dengan Menaker saat ini. Bahwa, JHT sebagai turunan dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 Tahun 2004, memang ditujukan untuk jaminan saat hari tua agar mendapatkan bantuan dana. “Wajar kalau menerimanya di masa tua. Karena kalau dicairkan masa kapan pun, tak terbatas, masa tuanya tidak ada bantuan. Oleh karena itu, namanya juga JHT ya dapatnya saat masuk hari tua,” ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan saat dirinya sebagai Menaker pun rata-rata dana JHT itu sudah habis saat belum memasuki usia tua. Padahal, tabungan usia tua itu, berdasarkan kajian, ditujukan agar saat pensiun masih punya cadangan dan simpanan dana. Sehingga, Muhaimin menilai bisa saja aturan tersebut dikembalikan ke awal, yaitu JHT tersebut bebas diambil kapanpun seperti saat ini.
“Tapi kita lihat saja, pimpinan-pimpinan buruh kan bisa saja mengumpulkan pendapat untuk menyampaikan apakah akan ada perubahan atau tidak. DPR akan sampaikan ke pemerintah kalau memang itu kuat permintaannya, tidak spontan, atau misunderstanding ya tidak masalah bisa saja dikembalikan diambil bebas seperti sekarang,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VIII tersebut.
Diketahui, persoalan pengaturan pencairan dana JHT saat usia 56 tahun ini juga pernah terjadi saat periode pertama Presiden Jokowi. Saat itu, Jokowi menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2015. Aturan itu menyebut JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.
Pada 12 Agustus 2015, pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015. Peraturan itu menyatakan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebulan setelah peserta keluar dari perusahaan. Menaker Hanif Dhakiri menindaklanjuti aturan itu dengan menerbitkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Tujuh tahun setelahnya, Menaker Ida Fauziyah, menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan baru itu kembali mencantumkan syarat usia 56 tahun dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. (RO/OL-10)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Selain itu, terdiri atas 3 titik parkir, Privilege Parking Spot merupakan area parkir dedicated yang disediakan khusus untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi Toyota dan Lexus.
Menaker Ida menegaskan bahwa gedung WDC sebagai bentuk jawaban Pemerintah (BBPVP Bandung) terhadap kebutuhan anak-anak muda di Bandung dan sekitarnya.
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Bali Safari & Marine Park, salah satu taman safari terbesar di Indonesia, secara rutin mengadakan acara yang dikenal sebagai ‘Hari Harimau’ untuk menghormati dan menyelamatkan harimau.
Program Beasiswa The Future Leader (TFL) menawarkan beasiswa penuh untuk Magister Manajemen di PPM School of Management, yang memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan ilmu manajemen.
Duta Besar Yunani untuk Indonesia, Ioanna Bezirtzoglou, menghadiri acara tersebut, banyak koki dan pembuat roti terkemuka dari industri roti lokal Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved