Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBAHASAN RUU TPKS akan tetap dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat RI meski dalam masa reses anggota dewan. Hal tersebut disampaikan, Wakil Ketua Badan Legislatif, Willy Aditya mengatakan kendati Surpres dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Tindak pidana Kekerasan Semsual (RUU TPKS) telah sampai di pimpinan DPR, hingga kini belum adanya dispoisi ke Baleg.
"Saya sudah bersurat ke Bamus dan sudah diputuskan untuk bisa bersidang di masa reses, kalau sudah ada disposisi dari pimpinan untuk proses pembahasan, kita akan raker dengan mengundang pemerintah, baru nanti bisa jalankan rapat pembahasan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/2).
Lebih lanjut, ia menyampaikan saat ini yang paling penting untuk menjadi catatan adalah, sejauh ini ketika DIM RUU TPKS tidak banyak berubah, pembahasan akan lebih lancar kedepannya. Ia menilai, sidang di masa reses merupakan percepatan terselesaikannya UU TPKS ini.
"Itu poin paling krusial, udah tidak ada lagi pembicaraan tertundanya RUU TPKS lagi, oleh karenanya dispoisisi pimpinan menjadi kunci, kalau belum ada disposisi kita tidak bisa bergerak," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Beri Sinyal Terbitkan SP3 Rasuah di BPJS Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan daftar isian masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah selesai.
DIM tersebut pun sudah ditandatangani oleh Menteri PPPA, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat 11 Febraruai 2021.
Bintang menerangkan dengan penandatanganan tersebut maka DIM sudah disetujui pemerintah, sehingga RUU TPKS pun harus cepat dituntaskan.
Dia menegaskan RUU tersebut sangat urgen. Pemerintah menyadari kebutuhan aturan untuk bisa menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang saat ini sudah sangat mendesak. (OL-4)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
7 peraturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disiapkan, lima diantaranya telah masuk harmonisasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved