Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI PKS DPR meminta pendalaman dilakukan terlebih dulu dan menolak pembahasan lebih lanjut revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Anggota Badan Legislasi DPR Mulyanto, menyebut revisi UU PPP merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
"Berkaitan dengan metode omnibus yang dimasukkan dalam revisi UU PPP tersebut, ini sah-sah saja diterapkan dalam penyederhanaan UU, menghilangkan tumpang tindih UU ataupun mempercepat proses pembentukan UU selama bersifat pasti, baku, dan standar," ujarnya dalam Sidang Pleno Baleg DPR, Senin (7/2).
Dengan demikian Fraksi PKS mengusulkan sejumlah prasyarat terkait penggunaan metode omnibus di antaranya hanya dapat digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dalam satu topik khusus (klaster) tertentu saja dan tidak melebar atau merambah ke topik lainnya.
Baca juga: Anggota DPR Apresiasi Aplikasi Telemedisin di Indonesia
"Tidak boleh ada penumpang gelap yang sekedar untuk memanfaatkan kesempatan, sebagaimana yang terjadi saat pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja lalu. Pembatasan ini penting, agar kita tidak mengulang kesalahan sebelumnya," tegas Mulyanto.
Kemudian menyoal waktu pembahasan. Diperlukan pengaturan tentang alokasi waktu yang memadai dalam penggunaan metode omnibus ini.
Alokasi waktu tersebut sesuai secara proporsional dengan jumlah UU yang terdampak dari pembahasan dengan metode ini.
Pengaturan ini penting, agar penyusunan perundangan tidak dilakukan secara ugal-ugalan dengan mengabaikan aspirasi publik.
"Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode Omnibus harus melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi publik, baik dari kalangan akademisi perguruan tinggi, organisasi masyarakat, maupun masyarakat umum," kata Mulyano.
Mobilisasi partisipasi publik dilakukan dengan memperhatikan sebaran penduduk di seluruh wilayah Indonesia.
"Selain itu untuk mengoptimalkan partisipasi publik ini, maka setiap rancangan peraturan perundang-undangan, termasuk naskah akademiknya, harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat luas," katanya. (Sru/OL-09)
Komunikasi berkualitas merupakan kunci utama dalam membentuk ketahanan keluarga yang berdampak positif bagi lingkungan sekitar.
Menurutnya, kondisi global yang tidak menentu menuntut semua pihak untuk bersiap dan berperan aktif membantu masyarakat.
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti penguatan ketahanan ekonomi, pangan, dan energi sebagai fondasi kemandirian nasional di peringatan puncak Milad ke-24.
Meski demikian, Kholid menegaskan bahwa setiap partai memiliki kedaulatan dalam mengatur mekanisme internalnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Sukamta menegaskan bahwa Indonesia perlu mengambil posisi yang tepat dan terukur dalam merespons mediasi Iran dan AS sejalan politik luar negeri bebas dan aktif.
PKS mendukung Presiden Prabowo Subianto menunda pengiriman pasukan perdamaian Indonesia ke Gaza, Palestina saat meningkatnya konflik Timur Tengah Iran, Amerika Serikat, iran, dan israel
Judicial review di Indonesia sering disebut sebagai post facto yang berarti yang diuji MK bukanlah rancangan undang-undang
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan dukungannya untuk memperkuat regulasi Badan Amil Zakat Nasional
Hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial dan dengan tujuan merugikan Negara Israel.
PENINGKATAN tren mahasiswa yang menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kesadaran baru generasi muda memperjuangkan keadilan
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemindahan sisa anggaran lebih dari Bank Indonesia ke Himbara diatur undang-undang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved