Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PULUHAN mahasiswa Kota Bekasi yang tergabung dalam Forum Aspirasi Mahasiswa Bekasi untuk Indonesia berunjuk rasa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro terkait suap Rp200 juta.
"Penerimaan uang tersebut merupakan indikasi kuat sebagai suap. Artinya Ketua DPRD Kota Bekasi telah kongkalikong dengan Wali Kota nonaktif RE yang telah ditahan KPK," kata koordinator aksi mahasiswa Puji di depan Kantor DPRD Kota Bekasi, Jumat (28/1).
Menurut Puji, pengakuan Chairoman J Putro yang berdalih tidak mengetahui sama sekali terkait uang Rp200 juta yang diterima itu sangat menggelikan. Dalih itu sekaligus juga mengangkangi akal sehat.
Selain itu, lanjutnya, sesuai perundang-undangan yaitu pengembalian uang suap tidak otomatis menghapus kasus pidananya. Artinya si penerima suap harus juga dihukum agar ada efek jera.
"Jika pengembalian uang suap menjadikan seseorang itu bebas maka hal ini menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia. Karena semua pejabat negara di masa depan akan melakukan suap dan akan mengembalikan jika ketahuan," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi yang akrab disapa Choi itu menegaskan dukungan penuh kepada KPK untuk menuntaskan kasus hukum Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
Baca juga : KPK Kantongi Dokumen Perkara yang Ditangani Hakim Itong
Choi menyebutkan sebagai wujud komitmen kooperatif, Ketua DPRD Kota Bekasi mendatangi KPK sebagai saksi atas permasalahan hukum yang tengah menimpa Wali Kota (nonaktif) RE, pada Selasa, 25 Januari 2022.
Menurutnya, kehadiran Ketua DPRD sekaligus menyampaikan keterangan dan klarifikasi atas informasi yang terus berkembang dan cenderung mengarah pada pembentukan opini tentang dugaan keterlibatan sejumlah anggota legislatif dalam perkara tersebut.
Ia juga menegaskan pimpinan DPRD Kota Bekasi menyampaikan kepada anggota DPRD dan aparat pemerintahan kota Bekasi apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima.
Hal ini sesuai dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C yang menyebutkan (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
"Maka berdasarkan pertimbangan beberapa poin di atas, pelaporan dan pengembalian uang gratifikasi dalam rentang 30 hari adalah sesuai dengan tata perundangan yang berlaku. Sehingga mengingatkan kembali pada komitmen antikorupsi, agar setiap upaya penerimaan gratifikasi yang diberikan kepada Anggota DPRD dan aparat pemerintahan kota Bekasi harus dilaporkan dan dikembalikan sesuai tata perundangan yang berlaku sebagai wujud integritas penyelenggara pemerintahan," pungkasnya. (OL-7)
LONJAKAN penumpang terjadi secara signifikan di titik pemberhentian bus Trans Wibawamukti, Kawasan Stasiun Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sejak pagi hingga siang hari.
kecelakaan kereta KRL dengan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Senin malam (27/4). Salah satu korban meninggal dunia merupakan guru SDN Pulogebang 11, ibu Nurlaela
Berdasarkan informasi yang didapat, CommuterLine sedang berhenti di jalur 1 menuju Cikarang atau arah timur. Beberapa saat kemudian, kereta jarak jauh dari arah barat memasuki jalur
VP Corporate Communication KAI, Anne Purba menyampaikan permohonan maaf atas insiden abrakan antara KRL Bekasi dengan KA Argo Bromo Anggrek.
KERETA rel listrik (KRL) jurusan Bekasi-Jakarta Kota mengalami kecelakaan dengan KA Argo Bromo Anggrek di area stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Sinar Mas Land Expo 2026 hadir di Bekasi dengan promo besar: diskon hingga Rp100 juta, KPR mulai 1%, dan benefit hingga 35%. Cek detailnya di sini.
J&T Express luncurkan J&T Connect Preneur Goes to Campus. Program inkubasi mahasiswa dengan total hadiah Rp225 juta dan mentoring bisnis digital.
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
BNPP mendorong para mahasiswa untuk memanfaatkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai laboratorium belajar lapangan di perbatasan
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka kucurkan Rp1,8 miliar dana pribadi untuk beasiswa 150 mahasiswa akibat kendala APBD.
Melalui dana zakat, Baznas akan terus berkomitmen mendukung gagasan-gagasan dan cita-cita anak muda yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa.
Transparansi pendanaan organisasi nonpemerintah (NGO) menjadi sorotan di tengah meningkatnya arus modal global dan aktivitas lembaga swadaya masyarakat di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved