Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGEMBALIAN kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta sebagai bentuk penyelesaian perkara korupsi harus memperhatikan dampak sosial.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, tidak semua kasus korupsi yang merugikan negara di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan cara pengembalian ke negara.
"Maksudnya (di bawah) Rp50 juta ini kita identifikasi yang pertama terjadinya di mana, akibat korupsi ini sebesar apa. Jadi itu diperhitungkan juga," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/1) malam.
"Ini kan kecil kadang-kadang juga ada dampak langsung ke masyarakat gitu," sambung Febrie.
Di samping dampak langsung ke masyarakat, aspek lain yang harus diperhatikan adalah praktik rasuah di bawah Rp50 juta tidak menjadi rutinitas. Ia mencontohkan jaksa tetap akan mengusut korupsi berupa penyerahan setoran sebesar Rp10 juta, jika dilakukan secara terus menerus.
"Rp10 juta tapi kalau dia terus menerus kayak berupa setoran kan nggak mungkin juga (dihentikan). Nah itu pertimbangan-pertimbangannya ada di kita," jelas Febrie.
Meski sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, korupsi di bawah Rp50 juta bukannya tanpa hukuman. Febrie menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan inspektorat terkait soal penjatuhan hukuman disiplin kepegawaian.
"Tentunya ini ada koordiansi juga apakah ini pengenaan hukuman disiplin ya, kepegawaian. Jadi itu tidak terputus bahwa itu di bawah Rp50 juta dengan dikembalikan, dihentikan," tandasnya.
Penjelasan Febrie itu menanggapi pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Kamis (27/1). Burhanuddin mengatakan penyelesaian korupsi di bawah Rp50 juta merupakan bentuk pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
"Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Jaksa Agung. (P-5)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved