Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang dugaan rasuah perpajakan, hari ini, Senin (24/1). Agenda sidang yakni pembacaan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Senin, 24 Januari 2022, agenda sidang replik dari JPU," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip, Senin (24/1).
Sidang dijadwalkan dimulai pada 10.00 WIB. Sidang itu bakal dimulai di ruangan Muhammad Hatta Ali.
Baca juga: Tiga Lurah Bakal Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Rahmat Effendi
Sebelumnya, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji mengklaim dakwaan terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak yang menjeratnya tidak terbukti. Dia menyebut JPU pada KPK tidak mampu membuktikan peristiwa pidananya.
"Penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaan dan tuntutannya terkait penerimaan uang dari PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Panin Bank, dan PT Jhonlin Baratama (JB)," kata kuasa hukum Angin, Syaefullah Hamid, saat persidangan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (18/1).
Menurut Hamid, penerimaan uang dari PT GMP terkait pengurusan pajak perusahaan tersebut tidak terbukti. Tim pemeriksa pajak Yulmanizar yang menukar uang dari PT GMP sebesar Rp13,8 miliar menjadi dolar Singapura sekitar Januari atau Februari 2018 tidak terjadi.
Angin dituntut hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan, eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, dituntut enam tahun bui serta denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.
Keduanya juga dikenakan membayar uang pengganti Rp3,375 miliar. Lalu, SGD1.095.000 atau sekitar Rp11,198 miliar bila dihitung dengan kurs pada 2019 sebesar Rp10.227 per dolar Singapura. Sehingga, total yang mesti dibayar Rp14,573 miliar.
Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. (OL-1)
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
Hilaria Baldwin mendampingi suaminya, Alec Baldwin, saat persidangan atas tuduhan pembunuhan tak disengaja dimulai di Santa Fe, New Mexico.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved