Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Dugaan pelanggaran terkait proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada tahun 2015," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, hari ini yang ditayangkan dalam YouTube Kemenko Polhukam.
Dia menjelaskan, pada tanggal 19 Januari 2015, Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit. Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan Slot Orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.
Untuk mengisi kekosongan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT itu, kata Mahfud, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk mendapatkan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan floater (satelit sementara pengisi orbit), milik Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015, meskipun persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kominfo baru diterbitkan tanggal 29 Januari 2016.
Namun, pihak Kemhan pada tanggal 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kominfo.
Pada tanggal 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara-A1-A kepada PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK). Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satkomhan.
Baca juga: Beda dengan KPK, Kejagung tak Tangani Suap Pengadaan Pesawat Garuda
Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti tahun 2015, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
"Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat satelit komunikasi pertahanan dengan nilai yang sangat besar padahal anggarannya belum ada," tuturnya.
Untuk membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu tahun 2015-2016, yang anggarannya dalam tahun 2015 juga belum tersedia.
Sedangkan di tahun 2016, anggaran telah tersedia, namun dilakukan "self blocking" oleh Kemhan.
Kemudian, Avanti menggugat di London Court of Internasional Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani."Pada tanggal 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filing satelit sebesar ekuivalen Rp515 miliar," ujarnya.
Pemerintah, kata Mahfud, juga baru saja menerima putusan dari Arbitrase Singapura terkait gugatan Navayo. Putusan itu menyatakan bahwa pemerintah diharuskan membayar 20,9 juta dolar AS.
"Yang 20 juta dolar Amerika ini nilainya mencapai Rp304 miliar," jelasnya.
Mahfud pun memperkirakan angka kerugian ini akan bertambah besar karena masih ada perusahaan lain yang meneken kontrak dengan Kemhan dan belum mengajukan gugatan.
"Selain sudah kita dijatuhi putusan arbitrase di London dan Singapura tadi, negara juga berpotensi ditagih lagi oleh AirBus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. Jadi banyak sekali nih beban kita kalau ini tidak segera diselesaikan," tegas Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.
Persoalan itu, tambah dia, saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengatakan perkara ini segera naik ke penyidikan. "Kami telah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat naik penyidikan," kata Burhanuddin.(Ant/OL-4)
DPR RI menggelar rapat tertutup dengan Kemenhan dan Panglima TNI. Salah satu pembahasannya yakni soal usulan penambahan uang operasional prajurit TNI khususnya di Papua.
Peserta rapat menyatakan setuju kegiatan tersebut digelar tertutup.
Prabowo mengatakan Indonesia prihatin terhadap krisis yang saat ini masih terjadi, terlebih melihat jumlah korban yang terus bertambah setiap harinya.
Menhan Prabowo menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan AS dalam kerja sama untuk memodernisasi peralatan pertahanan Indonesia untuk memenuhi kekuatan TNI.
WAKIL Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra keceplosan menyebut periode berikutnya sebagai pemerintahan Jokowi-Gibran saat rapat bersama Komisi I DPR.
KEMENTERIAN Pertahanan (Kemenhan) memaparkan jurus menangani konflik di Papua. Hal itu dilakukan melalui dua pendekatan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen memperkuat keamanan siber dari Neraca Sumber Daya Laut Indonesia atau Ocean Accounting Indonesia (OAI)
PENERIMAAN Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2024 di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, akan menggunakan teknologi satelit untuk mengecek jarak antara rumah ke sekolah siswa.
Asteroid Apophis adalah salah satu asteroid yang paling banyak mendapat perhatian dari komunitas astronomi sejak ditemukan pada tahun 2004
Menkominfo Budi Arie Setiadi di Jenewa secara khusus diterima Sekretaris Jenderal International Telecommunication Union (ITU), Doreen Bogdan-Martin.
Bagi wilayah yang belum terjangkau internet kabel optik, layanan internet berbasis satelit ini bisa menjadi pilihan.
Satelit merupakan objek yang mengorbit planet dan terbagi menjadi dua jenis yaitu, satelit alami dan satelit buatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved