Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASA jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir tahun 2022 ini. Hingga pemilihan gubernur 2024, kursi tertinggi ibu kota itu akan kosong dan diisi pejabat gubenur.
Beberapa partai politik sudah menjagokan beberapa nama untuk bersaing mendapatkan posisi tersebut. Guna menjaga independensi nahkoda sementara di Jakarta maka pemerintah harus selektif.
"Terkait dengan kekosongan jabatan kepala daerah menjelang pilkada 2024, ketentuan penjabat telah ditegaskan oleh tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Tidak ada alasan untuk menggunakan skema pelaksana tugas, pelaksana harian, atau pejabat sementara," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam keterangannya, Rabu (5/1).
Dengan demikian, kata dia, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah 2022 dan 2023 skema yang digunakan adalah pengangkatan pejabat gubernur. Hal ini dapat di pahami sebagai pengganti kepala daerah definitif akan memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif pilihan rakyat untuk menjalankan tugas dan wewenang pemerintahan daerah.
Sesuai amanat UU No 10 tahun 2016 maka pejabat gubernur akan diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lalu dipilih langsung oleh presiden. Sementara untuk pejabat bupati dan wali kota, diajukan oleh gubernur dan dipilih oleh Kemendagri.
"Program-program strategis dipemerintahan provinsi dan kabupaten Kota tetap berjalan dengan adanya penjabat. Para penjabat murni ASN sesuai kepangkatan atau golongannya, tidak boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik memihak parpol," urainnya.
Ia mengatakan politik para penjabat adalah menjalankan asas-asas pemerintahan yang baik. Ini perintah Undang-undang.
Maka ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk penjabat gubernur, bupati atau walikota sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan Undang-undang.
"Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparant ketika akan mengajukan nama calon penjabat gubernur kepada presiden. Bila perlu dilakukan fit n propert terlebih dahulu melalui pansel," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: NasDem Tertarik Pasangkan Sahroni dan Airin di Pilgub DKI
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
BMKG merilis prakiraan cuaca DKI Jakarta untuk 24 April 2026. Simak detail suhu dan kondisi cuaca di wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya di sini.
Di satu sisi, kesehatan anggota terancam, di sisi lain kehadiran mereka di lapangan kerap dinilai belum optimal oleh masyarakat karena keterbatasan tenaga.
Ia menjelaskan, patroli rutin terus digencarkan di kawasan Tanah Abang untuk memastikan situasi tetap kondusif.
DPRD DKI Jakarta mendesak penerbitan Pergub parkir baru setelah dugaan kebocoran PAD di Blok M mencapai puluhan miliar. Digitalisasi dan transparansi jadi sorotan utama.
Dengan aturan baru tersebut, setiap kepemilikan dan penyerahan kendaraan listrik kini resmi masuk dalam basis pemungutan pajak daerah.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved