Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FRAKSI Partai Persatuan Perjuangan (PPP) menyetujui rumusan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disusun oleh Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS yang diketuai oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya.
Saat menyampaikan pandangan mini fraksinya pada rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Baleg, Juru Bicara PPP Syamsurizal menjelaskan bahwa PPP mendukung RUU TPKS untuk di bawa ke dalam Rapat Paripurna guna pengesahan sebagai Undang-Undang (UU) usul inisiatif DPR. Sepanjang pengaturannya tidak bertentangan dengan norma dan agama PPP menilai RUU TPKS bisa segera disahkan.
"Sepanjang pengaturannya tidak bertentangan dengan norma agama, budaya, dan sosial yang adil di masyarakat serta tidak memberikan jalan untuk seks bebas, lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT maka fraksi PPP menyetujui hasil panja Baleg DPR RI," ungkap Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).
Baca juga: Baleg Gelar Pleno untuk Ambil Keputusan RUU TPKS
Dalam pandagannya, PPP juga menginginkan ada pengaturan tentang jenis-jenis tindak pidana seksual yang dilakukan sebelum atau di luar pernikahan. Begitupun mengenai tindak penyimpangan seksual. PPP menginginkan zinah dan penyimpangan seksual dimasukkan sebagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
"Mengingat hal tersebut menjadi penyebab terjadinya tindak pidana seksual," ungkapnya.
Secara rinci Syamsurizal menyebutkan pandangan PPP 7 mengenai kategori perbuatan yang termasuk dalam jenis tindak pidana kekerasan seksual yakni pelecehan, eksploitasi seksual, pemerkosaan, pemaksaan pelacuran perzinahan, pencabulan, kumpul kebo, hubungan sesama jenis.
"Pemaksaan zinah tidak hanya mengatur yang ada di dalam perkawinan tetapi juga mengatur antar pihak yang tidak terkait dengan perkawinan atau di luar perkawinan yang harus masuk dalam delik perzinahan," ungkapnya. (OL-4)
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Feri Amsari mengkritisi cara kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini bekerja hanya berdasarkan pesanan dan kepentingan politik.
Formappi menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK.
Ketidakseriusan DPR tersebut terbaca dari minimnya dinamika pelaksanaan fungsi legislasi semenjak masa sidang IV dibuka.
DOSEN dari Universitas Paramadina Joko Arizal menyampaikan keresahannya terkait mayoritas aktor politik di Indonesia tidak menjalankan cita-cita dari para pendiri bangsa.
MENCURI ratusan celana dalam wanita yang sedang dijemur, seorang pedagang siomai Jefri,31, warga Kota Semarang, ditangkap polisi.
Generasi harapan adalah generasi muda yang sehat, baik secara jasmani, rohani, dan juga pemikiran. Untuk membentuknya, diperlukan ekosistem yang mendukung.
Joe Locke merasa terganggu dengan banyaknya orang yang kerap mengganggu privasinya dan keluarganya.
Musisi asal Amerika Serikat Ne-Yo merasa kesal soal adanya anak yang menjadi trasngender. Ia mengaku tidak ada masalah dengan kaum LGBT, namun menurutnya itu bukan hal yang benar.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah dan aparat keamanan untuk menolak izin acara perkumpulan komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) se-Asean.
Video yang beredar tersebut langsung viral di Twitter dan mendapat banyak hujatan dari warganet karena dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved