Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENCURI ratusan celana dalam wanita yang sedang dijemur, seorang pedagang siomai Jefri,31, warga Kota Semarang, ditangkap polisi. Ia ditangkap setelah aksinya mencuri celana dalam di sebuah rumah kosong mahasiswa di h Tanjungsari, Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang terekam CCTV.
Berdasarkan pemantauan Media Indonesia Minggu (5/5), Jefri,31, hanya menunduk lesu saat digiring petugas di Polsek Banyumanik, Kota Semarang dari ruang pemeriksaan. Dengan menggunakan seragam tahanan berwarna biru tua, ia hanya menunduk menatap tumpukan celana dalam yang diletakkan di lantai.
Aksi pencurian celana dalam itu, terbongkar setelah warga sekitar sekitar pukul 01.30 WIB mencurigai gerak-gerik tersangka yang berada di sekitar kos-kosan mahasiswi. Setelah ditangkap dan dicek dalam rekaman kamera tersembunyi, ternyata hasilnya cukup mengagetkan hingga kemudian diserahkan ke kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.
Baca juga : Dua ASN dalam Mobil Goyang Ditangkap tidak Jauh dari Lokasi Penemuan Mayat di Semarang
"Ada 675 celana dalam wanita yang ditemukan di tempat kos tersangka, dia sudah melakukan aksi pencurian celana dalam rata-rata milik mahasiswi yang sedang dijemur selama dua tahun," ujar Kepala Polsek Banyumanik Komisaris Ali Santoso, Minggu (5/5).
Aksi pelaku pencurian spesialis celana dalam, lanjut Ali Santoso, terbongkar setelah ia melakukan pencurian tiga celana dalam yang sedang di jemur di kawasan Tanjungsari, Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada Jumat (3/5) dini hari lalu.
"Aksinya terekam CCTV," imbuhnya.
Baca juga : Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Ingin Sidang DKPP Digelar Secepatnya
Menurut pengakuannya, tersangka merupakan pedagang makanan Siomay asal Jawa Barat. Aksi dilakukan untuk memenuhi fantasi seksual. Pelaku mengaku ada kepuasan tersendiri ketika memakai celana dalam yang ia curi. Diduga ia mengalami penyimpangan seksual.
Sementara itu kepada wartawan, tersangka mengaku bahwa ratusan hasil pencurian tersebut dipergunakan sendiri saat berjualan siomai. Itu karena saat menggunakan terasa nyaman dan menyenangkan hingga dapat berjualan dengan percaya diri.
Atas aksinya tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Z-9)
BMKG Stasiun Meteorologi Ahmad Yani Semarang memperingatkan 21 daerah di di pegunungan bagian tengah, Pantura tengah dan Pantura timur Jawa Tengah berpotensi hujan ringan-sedang hari ini.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Trend dan minat masyarakat tinggal di wilayah berbukit dengan lingkungan asri dan berudara sejuk, khusunya pasca Pandemi Covid-19
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved