Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah dan aparat keamanan untuk menolak izin acara perkumpulan komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) se-Asean yang dikabarkan akan digelar di Jakarta pada 17-21 Juli 2023.
"MUI mengingatkan pemerintah untuk tidak memperkenankan dan memberi izin terhadap penyelenggaran acara tersebut," ujar Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.
Ia menegaskan bahwa sudah seharusnya pemerintah melarang kegiatan LGBT. Pemerintah dianggap melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi, terutama Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa, bila mengizinkan kegiatan tersebut.
Baca juga: Komunitas LGBT se-ASEAN Dikabarkan akan Kumpul di Jakarta, Polda Metro Jaya : Kita Telusuri
Pemerintah, ucapnya, tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama. Menurutnya, itu konsekuensi logis dari Pasal 29 ayat 1 UUD 1945.
"Apalagi dari 6 agama yang diakui di negeri ini yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang memberi toleransi praktik LGBT," tegas dia.
Baca juga: Pemerintah Uganda Tegas Menolak Homoseksual di Negaranya
Sebelumnya, beredar informasi terkait kegiatan kumpul LGBT se-Asean di Jakarta pada 17-21 Juli 2023. Informasi itu muncul pada laman instagram Arus Pelangi dan Asean Sogie Caucus.
Tertulis bahwa acara diorganisasi oleh ASEAN SOGIE Caucus, organisasi di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 2021, bersama Arus Pelangi dan Forum Asia. Namun unggahan tersebut telah dihapus.
Polda Metro Jaya pun langsung bergerak menyelidiki isu tersebut. Aparat akan mencari tahu kebenaran dari informasi yang beredar.
"Polda sedang mencari tahu juga, benar atau tidak. Benar di Jakarta atau tidak," kata Direktur Intel dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya Hirbak Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (12/7).
Ia mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait acara tersebut. Polda Metro pun bergerak aktif dengan meminta bantuan masyarakat yang mengetahui informasi perkumpulan LGBT se-Asean itu. untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kita terus cari tahu. Kita cek di hotel-hotel tidak ada. Semua acara di hotel tidak ada. Di tempat-tempat lain juga tidak ada," tandasnya. (Z-11)
MENCURI ratusan celana dalam wanita yang sedang dijemur, seorang pedagang siomai Jefri,31, warga Kota Semarang, ditangkap polisi.
Generasi harapan adalah generasi muda yang sehat, baik secara jasmani, rohani, dan juga pemikiran. Untuk membentuknya, diperlukan ekosistem yang mendukung.
Joe Locke merasa terganggu dengan banyaknya orang yang kerap mengganggu privasinya dan keluarganya.
Musisi asal Amerika Serikat Ne-Yo merasa kesal soal adanya anak yang menjadi trasngender. Ia mengaku tidak ada masalah dengan kaum LGBT, namun menurutnya itu bukan hal yang benar.
Video yang beredar tersebut langsung viral di Twitter dan mendapat banyak hujatan dari warganet karena dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved