Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman berpendapat hukuman mati juga bertentangan dengan hak asasi manusia. Hal ini menanggapi tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa magakorupsi ASABRI Heru Hidayat.
Selain hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia, tutur Zaenur, konstitusi menyatakan bahwa hak hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. "Apalagi dalam negara yang masih sering terjadi error dalam penegakan hukum," ujar Zaenur melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Selasa (7/12).
Namun, lanjut Zaaenur, Pukat UGM tidak dalam posisi mendukung atau menolak hukuman mati bagi koruptor. Namun ia mengingatkan nihilnya bukti ilmiah yang menunjukkan efektifitas pidana mati terhadap efek jera dalam korupsi.
Negara yang menduduki peringkat atas dalam Indeks Persepsi Korupsi, lanjutnya, tidak menerapkan pidana mati. "Sedangkan China, misalnya, yang terkenal keras dalam menerapkan pidana mati untuk koruptor justru IPK-nya rendah, hanya 42 poin," ungkap Zaenur.
Baca juga: Heru Hidayat Jadi Terdakwa Korupsi Kedua di Indonesia yang Dituntut Mati
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana mati terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, terdapat dua konstruksi perbuatan Heru yang relevan dimaknai sebagai pengulangan. Pertama, kasus ASABRI dan Jiwasraya yang menyeret Heru harus dipandang sebagai suatu niat dengan objek yang berbeda, meskipun periode peristiwanya bersamaan.
Kedua, dalam perkara korupsi ASABRI yang terjadi antara 2012-2019, Heru melakukan perbuatan pidana secara berulang dan terus menerus dengan pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan pelat merah tersebut.
Terkait dengan dalil pengulangan perbuatan pidana yang dilakukan Heru. Zaenur berpendapat yang dilakukan Heru adalah perbuatan perbarengan atau concursus.
"Padahal pengulangan tindak pidana terjadi ketika terdakwa setelah dijatuhi pidana kembali mengulangi perbuatan pidana. Jika terpidana melakukan beberapa kali perbuatan sebelum diadili maka itu bukan pengulangan pidana, melainkan perbarengan atau concursus," kata
Selain menyemat status terdakwa di perkara ASABRI, Heru saat ini juga diketahui sebagai terpidana megkorupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Heru di kasus tersebut.(OL-4)
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
Komnas Perempuan menyambut kepulangan Asih, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia
Aktor Liam Cunningham mengecam UU hukuman mati Israel yang khusus untuk warga Palestina, menyebut pendukungnya “genosida dan apartheid”.
Knesset sahkan UU hukuman mati gantung khusus warga Palestina di Tepi Barat. Kebijakan ini memicu kecaman dunia internasional dan dituding sebagai praktik apartheid.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
PT Asabri memperkuat pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai bagian dari komitmen menciptakan dampak sosial yang berkelanjutan bagi peserta dan masyarakat.
PT Asabri (Persero) memastikan seluruh hak dan manfaat bagi ahli waris tiga prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian di Lebanon terpenuhi sesuai ketentuan.
THR Pensiun 2026 diperkirakan cair mulai 6 Maret 2026. Cek jadwal resmi Taspen & Asabri, komponen gaji, serta syarat pencairan di sini.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved