Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara tentang perlindungan informasi dan transaksi elektronik dilingkungan kerja kementerian.
Selain itu, Nota kesepahaman (MOU) ini juga terkait pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem yang sudah diterapkan oleh Kemenko PMK. Ditandatangani langsung oleh kedua belah pihak, Menko Muhadjir Effendi mengatakan kerja sama ini sebagai bentuk integrasi dan pemanfaatan teknologi dalam proses kerja pemerintahan.
“Ini merupakan relasi sebagai apa yang telah diinstruksikan oleh presiden terkait pelaksanaan e-government, saya ucapkan terima kasih kepada BSSN yang sudah bekerjasama sehingga terbentuknya nota kesepahaman ini,” ujarnya di kantor Kemenko PMK disiarkan melalui kanal YouTube, Jakarta, Selasa (30/11).
Kepala BSSN, Letnan Jendral TNI (purn), Hinsa Siburian mengatakan di era kemajuan teknologi saat ini, perang konvensional tidak lagi menjadi pilihan berbagai negara, melainkan saat ini yang paling pertama dilakukan adalah perang siber dan informasi.
Baca juga : Perbedaan Usia Pensiun TNI dan Polri Digugat ke MK
“Berada di era seperti itu dan setiap saat perang siber dan informasi ini berjalan tanpa ada deklarasi seperti perang perang konvensional lainnya,” terang Hinsa.
“Untuk itu harus waspada,” sambung purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut.
Mengantisipasi hal tersebut sebagai tugas pokok BSSN untuk bekerjasama menghadapi ancaman bersifat teknikal seperti halnya pencurian data dan lainnya. Selain itu masih minimnya ahli digital yang bergerak dalam hal keamanan siber, untuk itu perlu adanya sinergitas dari Kementerian dan lembaga terkait membuat adanya pelatihan untuk para staf dibidang keamanan siber.
“Saya berharap ada tindak lanjut termasuk ada tawaran dari BSSN kemungkinan ada staf kemenko PMK yang bisa dilatih dan di upgrade agar mereka menguasai hal hal yang sifatnya teknis berkaitan dengan implikasi dengan kerjasama ini,” pungkas Muhadjir Effendi. (OL-7)
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi PDNs dan PDN yang permanen secara keseluruhan mulai dari perencanaan sampai operasional.
Selain untuk mengantisipasi serangan peretas, penguatan PDN berfungsi untuk menunjang kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani menegaskan harus ada yang bertanggung jawab atas peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS)
Tidak ada anti virus untuk mengamankan data yang seratus persen aman. Satu-satunya cara adalah melakukan backup data secara rutin agar data tetap aman.
Peretasan kemarin menjadi perhatian khusus bagi seluruh kementerian, instansi, lembaga, serta pemerintah provinsi yang memiliki potensi kerawanan untuk dapat mengantisipasi ancaman.
Menko Hadi Tjahjanto menjelaskan layanan pemerintah yang menggunakan PDNS 2 saat ini dalam proses pemulihan.
Microsoft mengumumkan pemadaman global yang mempengaruhi produk seperti Outlook dan Minecraft telah diatasi setelah hampir 10 jam.
Mengingat peningkatan signifikan dalam kasus pelanggaran keamanan siber dan kebocoran data, kesadaran terhadap perlindungan data pribadi menjadi sangat penting.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mempertanyakan nasib data pribadi sejak PDNS 2 Surabaya terkena serangan siber.
CrowdStrike mengeklaim telah mengidentifikasi masalah dan sedang melakukan perbaikan.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mempertanyakan kelanjutan kinerja pemerintah dalam mengatasi serangan siber pada PDNS 2 yang sudah empat pekan berlalu.
PEMERINTAH sudah saatnya memiliki pertahanan siber yang dikelola oleh sumber daya manusia yang mumpuni. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved