Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Fintech Indonesia (Aftech), asosiasi payung industri fintech nasional, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Rabu (17/12), resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber dan Sandi Penyelenggara Teknologi Finansial.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis memperkuat ketahanan siber industri fintech Indonesia melalui pola kerja yang terpadu, terarah, dan berkelanjutan, seiring meningkatnya risiko kejahatan digital di sektor keuangan.
Urgensi penguatan keamanan siber tercermin dari data nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 370 ribu laporan penipuan transaksi keuangan sepanjang Januari–November 2025, dengan potensi kerugian mencapai Rp8,2 triliun.
Dari sisi industri, Annual Members Survey AFTECH 2024–2025 menunjukkan phishing sebagai jenis serangan siber paling umum, dialami oleh 27,12 persen perusahaan fintech.
Ketua Umum Aftech, Pandu Sjahrir, menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini mencerminkan komitmen industri fintech dalam memperkuat tata kelola dan menjaga kepercayaan publik.
Menurutnya, keamanan siber telah menjadi prasyarat utama bagi keberlanjutan inovasi keuangan digital.
“Melalui kerja sama strategis dengan BSSN, Aftech ingin memastikan anggota memiliki kapasitas keamanan siber yang selaras dengan standar nasional. Ini merupakan langkah konkret untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan inovasi fintech tumbuh secara bertanggung jawab,” ujar Pandu.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga dirangkaikan dengan peluncuran Pedoman Keamanan Siber Aftech, yang mengatur secara teknis berbagai aspek keamanan siber, mulai dari pencegahan, deteksi, respons, hingga penanganan insiden internal.
Pedoman ini disusun oleh Departemen Keamanan Siber Aftech di bawah koordinasi Wakil Ketua Umum I Bidang Regulatory & Compliance, Marshall Pribadi, bekerja sama dengan BSSN dan Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center).
Peluncuran panduan teknis tersebut merupakan tindak lanjut dari pengesahan Kode Etik Terintegrasi Aftech 2025, saat keamanan siber ditetapkan sebagai salah satu dari sepuluh prinsip utama. Dengan demikian, pedoman ini berfungsi sebagai pedoman implementatif bagi anggota AFTECH untuk menerjemahkan prinsip kode etik ke dalam praktik operasional yang konkret dan terukur.
Kepala BSSN, Nugroho Sulistyo Budi, menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman dengan Aftech merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BSSN membangun kolaborasi di seluruh lapisan ekosistem keuangan digital.
Setelah sebelumnya bekerja sama dengan OJK, PPATK, pelaku industri, hingga pemerintah daerah, kolaborasi dengan Aftech dinilai strategis untuk memperkuat ketahanan siber sektor fintech.
“Keamanan siber tidak bisa dikerjakan sendiri. Kolaborasi lintas otoritas dan industri adalah kunci agar sistem keuangan nasional terlindungi dari ancaman siber, termasuk scam dan kejahatan digital berbasis teknologi,” tegas Nugroho. “BSSN menyambut baik kerja sama ini sebagai upaya memperkuat kapasitas keamanan siber penyelenggara teknologi finansial.”
Berlaku selama lima tahun, Nota Kesepahaman ini menjadi landasan kolaborasi Aftech dan BSSN dalam berbagai aspek penguatan keamanan siber, meliputi penyusunan kebijakan dan standar keamanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan pengamanan infrastruktur informasi, penanganan insiden siber, kampanye dan literasi keamanan siber, serta pertukaran data dan informasi terkait ancaman siber.
Ke depan, Aftech dan BSSN berkomitmen mengembangkan program lanjutan seperti pelatihan, sertifikasi, dan simulasi penanganan insiden, guna memperkuat daya tahan ekosistem fintech Indonesia.
Dengan ditandatanganinya MoU dan diluncurkannya Pedoman Keamanan Siber Aftech, industri fintech Indonesia memasuki fase baru penguatan tata kelola dan keamanan digital. Inisiatif ini menegaskan komitmen Aftech dan BSSN menjadikan keamanan siber sebagai pilar utama dalam membangun ekonomi digital Indonesia yang aman, tepercaya, dan berkelanjutan. (Z-1)
OJK siap untuk berkontribusi dan menjadi bagian dari pencegahan kejahatan siber pada sektor jasa keuangan, dan diharapkan kerja sama ini dapat berjalan sesuai fungsinya
Tak hanya itu, keberhasilan ini membuktikan Tangsel terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Pusat Pengembangan SDM Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggelar workshop Gamifikasi Media Pembelajaran bertema Cybersecurity menggunakan Roblox Studio.
KEBERHASILAN ekonomi digital Indonesia sangat bergantung pada kesiapan keamanan siber di seluruh sektor.
Para taruna-taruni sebagai calon insan siber masa depan didorong untuk memahami pentingnya integritas dan tanggung jawab publik
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Tanpa literasi yang memadai, akses keuangan justru berpotensi menimbulkan risiko baru bagi masyarakat.
Dalam uji coba, broker Elev8 mengeksekusi transaksi trading menggunakan smartphone yang diterbangkan hingga ketinggian 30 kilometer di atas permukaan laut, memasuki wilayah stratosfer.
Dari segi jumlah investor, pada akhir tahun 2021, data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan bahwa terdapat sekitar 611 ribu investor SBN.
Kerja sama ini diwujudkan melalui kunjungan program Social Innovation Mission di Indonesia.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved