Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat korporasi dalam kasus pajak bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
Komisi antirasuah bakal mendalami dugaan sejauh mana tiga perusahaan dalam pusaran kasus itu terlibat dan diuntungkan.
"Strategi penyidikan kami memang dari hilir dulu baru ke hulu. Kalau memungkinkan nanti perusahaan ini merupakan pihak yang bisa diminta pertanggungjawaban sebagai korporasi yang melakukan tindak pindana, tentu akan kami lanjutkan ke sana. Prinsipnya kami mengalir," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11).
Dalam kasus itu, Angin Prayitno didakwa menerima suap terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia.
Angin dan kawan-kawan didakwa menerima suap sekitar Rp57 milar untuk merekayasa nilai pajak tiga perusahaan tersebut.
Ghufron menyampaikan semua berproses sesuai alat bukti yang didapat KPK. Sepanjang memenuhi alat bukti serta pertanggungjawaban korporasi, ujarnya, KPK bakal menindaklanjutinya. Menurutnya, perlu juga diusut dugaan peran dari pihak yang lebih tinggi di perusahaan.
"Jika kami pandang pidana itu tidak hanya dilakukan pegawai-pegawai sebagai orang per orang tetapi digerakkan, termotivasi, atau keuntungannya untuk korporasi, maka kemudian pengembangan kasus tersebut bisa kepada korporasinya," ucap Ghufron.
KPK menangkap tersangka baru kasus itu yakni pegawai Ditjen Pajak Wawan Ridwan. Wawan menjadi supervisor tim pemeriksa ketika itu dan diduga turut menikmati jatah Sin$625 ribu (setara Rp6 miliar lebih).
KPK juga mengumumkan seorang lagi pegawai Ditjen Pajak sebagai tersangka baru yakni Alfred Simanjuntak. Alfred menjadi ketua tim pemeriksa. Namun, KPK belum menahan Alfred.
Sementara itu, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan kementerian komit terus melakukan reformasi yang berkelanjutan berkaca dari kasus itu.
Pihaknya juga masih menghitung ulang nilai pajak sebenarnya yang mesti dibayar PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia.
"Berapa jumlah pajak perusahaan terkait kasus, proses pemeriksaaannya sedang dalam tahap penyelesaian. Belum bisa kami sampaikan tapi kami hitung. Proses pemeriksaan ulangnya kami bekerja sama dengan proses penegakan hukum yang di KPK" katanya. (Dhk/OL-09)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Terkait penugasan selanjutnya bagi Febrio dan Luky, Purbaya menyebut keduanya untuk sementara waktu belum dipindahkan ke posisi lain.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved