Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus disomasi sejumlah advokat. Ini terkait unggahan Deddy di akun media sosial miliknya, yang dianggap menghina profesi advokat.
Somasi terbuka dan tertulis ini disampaikan oleh pengurus DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Lembaga Bantuan Hukum Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (LBH Fakta).
"Melalui somasi ini kami meminta agar saudara Deddy dapat melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf," ujar perwakilan advokat yang melakukan somasi, Angga Busra Lesmana, dalam keterangannya yang diterima, Senin (8/11)
Adapun pernyataan Deddy yang dianggap menyinggung advokat, yaitu, "'Pengacara' goblok itu mau bikin sandiwara. Nyuruh anak buahnya yg otak mesum itu serang dia sendiri, lalu nuduh saya. Kaleng2". Posting-an ini dibuat akun Facebook dedy.y.sitorus pada 3 November 2021.
Kemudian, "Di kampung saya banyak ngaku 'Pengacara', tapi gak punya klien. Panjangnya: 'Pengangguran Banyak Acara'. Bahlul". Status ini diunggah pada 4 November 2021.
"Unggahan tersebut menghina dan mencemarkan profesi kami (pengacara) sebagai profesi terhormat atau officium nobile," kata Angga.
Sementara menurut perwakilan advokat lainnya, Jhony Bakar, menilai unggahan tersebut tak mencerminkan perilaku seorang anggota dewan yang terhormat. Karenanya mereka meminta Deddy melakukan klarifikasi ke media massa terutama media televisi nasional.
"Kami tunggu respons saudara hingga Selasa, 9 November 2021 pukul 17.00 WIB. Jika somasi tak diindahkan, kami akan melaporkan persoalan ini ke kepolisian," kata Jhony.
Jhony menegaskan bahwa keberatan yang mereka sampaikan murni merupakan pembelaan profesi advokat. Mereka mengaku tak memiliki masalah sebelumnya dengan Deddy.
"Ini murni atas nama advokat, demi marwah advokat," kata dia.
Rencananya, mereka juga akan melaporkan Deddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Sehingga, permasalahan ini bisa diproses dan diberikan sanksi. Selain Angga dan Jhony, somasi juga didukung Aprilia Supalianto, Hetman Jansen dan lainnya.
"Kita juga akan laporkan ke asal partai anggota DPR tersebut, agar yang bersangkutan bisa didik. Jangan sampai ini menjadi cerminan buruk yang merugikan partai tersebut," tandas Angga. (OL-13)
Baca Juga: Kelalaian Medis, Siapa yang Tanggung Jawab ?
Psikolog Sani B. Hermawan mendukung PP Tunas (PP No 17 Tahun 2025) sebagai langkah darurat melindungi anak di bawah 16 tahun dari kejahatan digital.
PAPDI mengungkapkan misinformasi di media sosial menyebabkan cakupan vaksinasi campak 2025 turun drastis, menjauh dari target WHO 95%.
Psikolog Sani B. Hermawan menyarankan anak di bawah 16 tahun berkolaborasi di akun orangtua guna mematuhi PP Tunas dan menjaga keamanan digital.
Anak-anak adalah peniru ulung yang belajar dari apa yang mereka lihat sehari-hari.
Selain AI, gim daring populer seperti Roblox dan Minecraft juga dinilai menghadirkan risiko karena anak-anak sering kali sulit membedakan antara dunia gim dan realitas.
Dibandingkan menerapkan pelarangan akses secara total, YouTube memilih pendekatan fitur perlindungan yang terintegrasi dan berbasis usia.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC Ikadin) Kota Tangerang Selatan untuk masa bakti 2026-2031, Sadrakh Seskoadi, S.H memiliki tiga agenda besar.
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan di Jakarta. Fokus pada mutu, etika, dan tantangan hukum
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved